Implementasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Authors

  • Muhammad Ibnu Adha Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1666

Keywords:

Hukum Islam, Sistem Hukum Nasional, Implementasi, Indonesia.

Abstract

Implementasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan isu penting dalam pembangunan hukum yang inklusif. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, eksistensi hukum Islam telah hadir sejak masa kerajaan hingga era reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana hukum Islam diakomodasi secara formal dalam sistem hukum nasional serta memahami tantangan dan peluang yang muncul dalam prosesnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis deskriptif kualitatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan kajian akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam telah diimplementasikan dalam bidang perkawinan, peradilan agama, zakat, wakaf, dan ekonomi syariah melalui jalur legislasi dan kelembagaan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti pluralitas masyarakat, perbedaan tafsir, dan isu hak asasi manusia. Diperlukan pendekatan kontekstual dan dialogis agar hukum Islam dapat berkontribusi positif dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan majemuk

References

Ali, Z. (2008). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Azhari, A. F. (2015). Prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan relevansinya dalam pembentukan hukum nasional. Jurnal Konstitusi, 12(4), 872–893.

Effendi, B. (2012). Islam dan Negara: Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.

Fatimah, S. (2013). Hambatan implementasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum Islam, 11(2), 201–214.

Hasan, M. (2007). Sejarah Hukum Islam di Nusantara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhtada, D. (2017). Legal pluralism and the accommodation of Islamic law in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(2), 203–221.

Mubarok, M. (2012). Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Bandung: Pustaka Setia.

Nugroho, H. (2015). Dinamika hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(3), 377–395.

Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press.

Syahrizal, R. (2010). Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sutisna, E. (2016). Pluralisme hukum dan teori integrasi: Relevansi terhadap sistem hukum nasional Indonesia. Jurnal Hukum IUS, 4(3), 327–344.

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Muhammad Ibnu Adha. (2025). Implementasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2039–2047. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1666

Issue

Section

Articles