Peran Asas Pacta Sunt Servanda dalam Menjamin Kepastian Hukum Kontrak di Indonesia

Authors

  • Alzasyah Bachsin Program Studi Hukum, Univesitas Pakuan, Bogor
  • Aidil Falaq Adiyaksa Program Studi Hukum, Univesitas Pakuan, Bogor
  • Hafiz Fathi Huga Ekoputro Program Studi Hukum, Univesitas Pakuan, Bogor
  • Reky Pratama Saputra Program Studi Hukum, Univesitas Pakuan, Bogor
  • Nandang Kusnadi Program Studi Hukum, Univesitas Pakuan, Bogor

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1665

Keywords:

Pacta Sunt Servanda, Kepastian Hukum, Kontrak, Hukum Perdata

Abstract

Kepastian hukum dalam kontrak merupakan prasyarat fundamental bagi stabilitas hubungan hukum dan iklim usaha yang sehat. Dalam konteks ini, asas Pacta Sunt Servanda, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak, memegang peran sentral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi asas tersebut dalam menjamin kepastian hukum kontrak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, kajian ini menelaah Pasal 1338 KUHPerdata, doktrin hukum, serta yurisprudensi relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pacta Sunt Servanda bukan sekadar norma formal, melainkan pilar substantif yang menciptakan kepercayaan, menegakkan hak dan kewajiban, menyediakan prediktabilitas transaksi, serta melindungi otonomi para pihak. Asas ini terbukti menjadi fondasi yang tak tergantikan dalam mendukung kepastian hukum kontrak di tengah kompleksitas dinamika hukum dan ekonomi modern

References

Adriaman, M. 2024. Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Ali Z. 2021. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Atmadja, I. D. G. 2018. “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana,.” Jurnal Warmadewa, 1–12.

Jamil, K., & Nury & Rumawi, R. 2020a. “Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya , 1044–54.

Jamil, K., & Nury & Rumawi, R. 2020b. “Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 8:1044–54.

Lie, C., Clarosa, V. Yonatan, YA, & Hadiati, M. 2023. “Pengenalan Hukum Kontrak Dalam Hukum PERdata Indonesia. .” Jurnal Kewarganegaraan , 918–24.

Purwanto, H. 2009. “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional. .” Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, 155–70.

Saros, F. J., & Anwar, N. 2023. “Efektivitas Asas Pacta Sunt Servanda Saat Terjadi Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia.” Journal Sains Student Research, 1–16.

Siswanta, A. R. L. 2023. “Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Standar Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Tanpa Menerapkan Asas Itikad Baik.” Jurnal de Jure, 1–15.

Situngkir, D. A. 2018. “Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum, 153–65.

Syamsiah, D., Bao, R. M. B., & Yuliana, N. F. (. 2023. “Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian.” Jurnal Hukum Das Sollen, 841–48.

Yunanto, Y. 2019. “Hakikat Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Sengketa Yang Dilandasi Perjanjian.” Law, Development and Justice Review, 33–49.

Downloads

Published

2025-07-19

How to Cite

Bachsin, A., Aidil Falaq Adiyaksa, Hafiz Fathi Huga Ekoputro, Reky Pratama Saputra, & Nandang Kusnadi. (2025). Peran Asas Pacta Sunt Servanda dalam Menjamin Kepastian Hukum Kontrak di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2531–2539. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1665

Issue

Section

Articles