Meruntuhkan Kepercayaan Publik: Dampak Pelanggaran Kode Etik oleh Aparat Kepolisian dalam Kasus Ferdy Sambo
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1662Keywords:
Kode Etik, Kepolisian, Ferdy Sambo, Etika Profesi, Kepercayaan PublikAbstract
Pelanggaran kode etik oleh aparat penegak hukum memiliki dampak sistemik terhadap legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi. Kasus Ferdy Sambo menjadi salah satu contoh konkret penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai etika profesi dan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo serta mengevaluasi dampaknya terhadap citra institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, mengkaji literatur ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan meliputi pembunuhan berencana, obstruction of justice, manipulasi bukti digital, dan penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran tersebut berdampak signifikan terhadap penurunan kepercayaan publik dan rusaknya reputasi institusi kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural, penguatan etika profesi, dan pelibatan publik dalam pengawasan sebagai langkah strategis pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
References
Ali, I. (2022). Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe. LEGAL: Journal of Law, 1(1), 1–20.
Daeng, A. N., & Dewi, D. A. S. (2024). Penegakan Kode Etik Polisi Terhadap Pengaruh Citra Institusi Kepolisian. Borobudur Law and Society Journal, 3(2), 68–78.
Ida Arodatul Jannah. (2024). Analisis Perbuatan Obstruction of Justice & Penyelewangan Nilai Pancasila Yang Dilakukan Aparat Kepolisian. The Republic : Journal of Constitutional Law, 2(1), 67–79. https://doi.org/10.55352/htn.v2i1.870
Kansil, C. S. T., & Vedora, S. R. (2024). Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia Terkait Penyelewengan Wewenang Pejabat Kepolisian. Unes Law Review, 6(4), 10158–10163.
Puspadewi, G. T., Purba, M. F., Alvito, H. R., Septi, D., & Valentara, A. B. (2025). Dilema Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum dalam Era Digital : Studi Kasus Pelanggaran Kode Etik oleh Oknum Penegak Hukum pada Kasus Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J ( 2022 ). 2(6), 359–364.
Ridwan, M., AM, S., Ulum, B., & Muhammad, F. (2021). Pentingnya Penerapan Literature Review pada Penelitian Ilmiah. Jurnal Masohi, 2(1), 42. https://doi.org/10.36339/jmas.v2i1.427
Saputro, W. C., Gilalo, J., & Bingah, N. M. G. (2024). Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Anggota Resimen 1 Richard Eliezer (Kajian Kasus Kode Etik Polri oleh Anggota Resimen 1 Berinisial Re). Karimah Tauhid, 3(3), 3271–3287. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12438
Latukau, Fikry. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim. 15(1). 1–15.
Universitas, L. S., Asy’ari Tebuireng, H., Fatih, J. M., & Khusni, A. (2024). Etika Profesi Polisi. Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU), 1(4), 230–235. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1707
Wildan, M. (2023). Sentimen negatif netizen dalam kolom komentar detik.com terhadap pemberitaan kasus Ferdy Sambo. Litera, 22(1), 26–39. https://doi.org/10.21831/ltr.v22i1.57870
http://www.kompas.com/tren/read/2022/09/19/164500865/ferdy-sambo-resmi-dipecat-ini-7-pelanggaran-etik-yang-dilakukannya, Diakses 6 Juni 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ilham Maulana, Muhammad Umamuddin, Azizah Tri Aulia, Ika Dewi Nurmayani, Wahidullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.