Analisis Yurisprudensi Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Studi Putusan Nomor 2568/PDT.G/2020/PA Medan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1657Keywords:
Hadhanah, Perceraian, Anak, Yurisprudensi, Perlindungan HukumAbstract
Sengketa hak asuh anak pasca perceraian merupakan isu hukum yang kompleks karena menyangkut kelayakan orang tua dalam memberikan pengasuhan terbaik sesuai prinsip kepentingan terbaik anak. Dalam konteks hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, hadhanah diberikan kepada pihak yang mampu secara lahir dan batin, namun dapat dicabut jika tidak lagi memenuhi syarat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 2568/Pdt.G/2020/PA.Mdn terkait pencabutan hak asuh dari ibu kepada ayah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor pernikahan ulang ibu, kesibukan sebagai PNS, dan pengasuhan yang lebih banyak dilakukan oleh pihak ketiga sebagai dasar pencabutan hak hadhanah. Putusan ini sejalan dengan doktrin fikih, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta prinsip perlindungan anak dalam hukum nasional. Implikasinya, perlu adanya penguatan pendekatan child-centered dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya melalui asesmen psikologis dan partisipasi anak.
References
Abu al-Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Hajar al-Asqalani. (2014). Bulugh Al-Maram Min Adillati al-Ahkam. Riyadh: Dar al-Qabas li al-Nashr wa al-Tawzi’.
Asy-Syarbini, K. (n.d.). Al-Iqna’ Fi Halli Alfaz Abi Syuja’ (Vol. 2). Beirut: Dar Al-Fikr.
Faizzati, S. D. (2024). Hak asuh anak (hadhanah) bagi ibu yang menikah lagi prespektif maqashid syari’ah. Afkaruna: International Journal of Islamic Studies (AIJIS), 1(2), 278–293. https://doi.org/10.38073/aijis.v1i2.2471
Fadila, I. (2024, June 25). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Penetapan Hadhanah yang Belum Mumayyiz kepada Ayah Kandung (Studi Putusan Nomor 866/Pdt.G/2023/PA.Gsg) [Skripsi, Universitas Lampung]. https://digilib.unila.ac.id/85164/
Islami, I. (2019). Legalitas penguasaan hak asuh anak dibawah umur (hadhanah) kepada bapak pasca perceraian. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 181–194. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10715
Kamila, N. (2023). Pemberian kewenangan hak asuh anak kepada ayah prespektif hukum positif dan hukum Islam. Journal of Law and Islamic Law, 1(1), 74–107. https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/5
Mardani. (2019). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahmudah, H., Juhriati, J., & Zuhrah, Z. (2018). Hadhanah anak pasca putusan perceraian (studi komparatif hukum Islam dan hukum positif Indonesia). SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 2(1), 57–88. https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.263
Nazmi, D., & Syofyan, S. (2023). Pengaturan perlindungan hak anak di Indonesia dalam rangka mengeliminir pelanggaran hak anak. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 774–784. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.380
Setyawati, N. (2015). Perlindungan hukum anak dalam hukum Islam dan hukum nasional. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sulastri, L. (2020). Merajut sistem keorganisasian advokat di Indonesia. Ponorogo: Gracias Logis Kreatif.
Ulya, K. S. N. (2023). Pertimbangan hakim atas penetapan hak alimentasi anak yang belum mumayyiz jatuh kepada ayah dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Pati Kelas IA (Putusan No. 2251/Pdt.G/2019/PA.Pt) [Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/30066/
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf a.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.
Yahya Harahap. (2015). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Direktori Putusan Pengadilan Agama Medan (Studi Putusan Nomor 2568/Pdt.G/2020/PA.Mdn).
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anggi Egi Anggraini, Sukiati, Mhd Yadi Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.