Pergeseran Paradigma Perlindungan Korban dalam Perbuatan Melawan Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Prancis

Authors

  • Selvia Budi Yeni Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta
  • Aula Mumtaz Nabila Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta
  • Faizal El Mubarok Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta
  • M. Sultan Abbas Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta
  • Doli Ridho Parlindungan Nst Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1652

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Restitutio in Integrum, Hukum Perdata

Abstract

Perbuatan melawan hukum merupakan fondasi utama dalam sistem hukum perdata yang memberikan dasar perlindungan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat tindakan yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan prinsip perbuatan melawan hukum serta penerapan asas restitutio in integrum dalam sistem hukum Indonesia dan Prancis. Dengan pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan hukum, penelitian ini menggunakan data dari peraturan, yurisprudensi, serta literatur akademik untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa sistem hukum Prancis lebih adaptif dan progresif dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk ganti rugi non-material, dibandingkan sistem hukum Indonesia yang masih normatif dan terbatas pada kompensasi materiel. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya reformasi hukum perdata di Indonesia, khususnya dalam menguatkan asas restitutio in integrum dan memperluas ruang perlindungan terhadap hak-hak sipil korban perbuatan melawan hukum

References

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sajarna Fhui, 2020.

Akbar Kusuma Hadi, Naufal. “Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, No. 2 (2022): 227. Https://Doi.Org/10.20961/Hpe.V10i2.62834.

Apriani, Titin. “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata.” Ganec Swara 15, No. 1 (2021): 929. Https://Doi.Org/10.35327/Gara.V15i1.193.

Christa, Renata. “Apa Itu Perbuatan Melawa Hukum,” 2023.

Dahlan, Pkbh Universitas Ahmad. “Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi,” 2022.

Djatmiko, Andreas Andrie, Fury Setyaningrum, And Rifana Zainudin. “Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2, No. 1 (2022): 1–10. Https://Doi.Org/10.56393/Nomos.V1i7.350.

Eisano, Sapna Keryn &Tamsil. “Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 5/Pdt/2018/Pt. Pbr Tentang Perbuatan Melawan Hukum Berkaitan Dengan Reklamasi Lahan Pascatambang.” Jurnal Novum 01, No. 01 (2018): 135–47.

Fatimah, Fines. “Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) Dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Di Indonesia.” Law Reform 7, No. 2 (2012): 1. Https://Doi.Org/10.14710/Lr.V7i2.12408.

Firm, Sip Lw. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata: Definisi, Unsur, Dan Ganti Rugi,” 2024.

François Terré, Philippe Simler, Dan Yves Lequette. Droit Civil: Les Obligations. Paris: Dalloz, 2021.

H. Chandera. “Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik Peradilan Sebuah Studi Kasus.” Jurnal Kewarganegaraan 7, No. 1 (2023): 1037. Https://Journal.Upy.Ac.Id/Index.Php/Pkn/Article/View/5159.

Hakim, Luqman. “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, No. 12 (2021): 1264–75.

Handayani, Putri, Adeline Pastika Muham, Rahmat Fitra, And Sri Hadiningrum. “Tort Law Dalam Konteks Hukum Perdata : Penegakan Hak Korban Kerugian.” Jrp: Jurnal Relasi Publik 2, No. 1 (2024): 124–32.

Hukum Online. “Contoh Perbuatan Melawan Hukum Dan Dasar Gugatannya,” 2022. Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/Contoh-Perbuatan-Melawan-Hukum-Lt631ae19d07879/.

Iclg. “Product Liability Laws And Regulations France 2025,” 2022.

Indonesia, Universitas Islam. “International Seminar: Tort Law In Various Legal Systems Indonesia, Hungary, And Usa,” 2022.

Jung, Casadei. “General Contract And Tort Law,” 2021. Https://Www.Cj-Avocats.Fr/Publications-Products-Liability-Claims/General-Contract-And-Tort-Law.

Juwana, Hikmahanto. “Dispute Resolution Process In Indonesia,” No. 21 (2020).

Kamagi Gita Anggraeni. “Jak_Lexprivatum,+8.+Gita+Anggreina+Kamagi.” Lex Privatum Vol.Vi/No. 5, No. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya (2018): 60.

Khalid, Afif. “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 6, No. 11 (2014). Https://Doi.Org/10.31602/Al-Adl.V6i11.196.

Mantili, Rai, And Sutanto Sutanto. “Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dan Gugatan Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 10, No. 2 (2019): 1–18. Https://Doi.Org/10.28932/Di.V10i2.1210.

Nugrohi, Bambang Daru. Hukum Perdata Indonesia, 2024.

“Perbuatan Melawan Hukum,” N.D.

Ponthoreau, Marie Claire. La Réparation Intégrale En Droit Civil Français: Evolution Et Perspectives,. Paris: Revue De Droit Civil, 2021.

Pratama, Muhammad Alief. “Administrasi Negara Di Indonesia,” 2020, 1–12.

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Sumur Bandung, 2019.

Ripinsky, Sergey. “Damnum Emergens And Lucrum Cessans: Is It Relevant?,” N.D.

Rochmani, Safik Faozi, Wenny Megawati. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Yang Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan.” Proceeding Sendiu, 2020, 781–86.

Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, No. 1 (2020): 53–70. Https://Doi.Org/10.35968/Jh.V11i1.651.

Sitorus, P. “Buy Spear From Side Or Bear It: Kajian Komparatif Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia Dan Belanda.” Jurnal Program Magister Hukum Fhui 1, No. 2 (2021): 11.

Slamet, Sri Redjeki. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi.” Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi Lex Jurnalica120 10, No. 2 (2013): 107.

Sri Redjeki Slamet. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum.” Lex Jurnalica Volume 10, No. Nomor 2 (2013): 107–20. Https://Www.Neliti.Com/Publications/18068/Tuntutan-Ganti-Rugi-Dalam-Perbuatan-Melawan-Hukum-Suatu-Perbandingan-Dengan-Wanp.

Stanford Encyclopedia Of Philosophy. “Theories Of The Common Law Of Torts,” 2022.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2019.

Tampubolon, Boris. “Cara Membedakan Wanprestasi Dengan Perbuatan Melawan Hukum,” 2022.

Translex. Undang Undang Perdata Prancis (2022). Https://Www.Trans-Lex.Org/601101/_/French-Civil-Code-2016/.

Waluyo, Bing. “Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 24, No. 1 (2022): 14–22. Https://Doi.Org/10.51921/Chk.V24i1.186.

Downloads

Published

2025-07-19

How to Cite

Selvia Budi Yeni, Aula Mumtaz Nabila, Faizal El Mubarok, M. Sultan Abbas, & Doli Ridho Parlindungan Nst. (2025). Pergeseran Paradigma Perlindungan Korban dalam Perbuatan Melawan Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Prancis. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2567–2576. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1652

Issue

Section

Articles