Efektivitas Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Anak

Authors

  • Qorry Kharisma Sari Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Heni Siswanto Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Yusdiyanto Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1649

Keywords:

Visum et Repertum, Penganiayaan Anak, Alat Bukti, Perlindungan Hukum

Abstract

Visum et repertum merupakan alat bukti surat yang memiliki kedudukan penting dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan terhadap anak, terutama ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan visum et repertum sebagai alat bukti dalam perkara penganiayaan anak, mengidentifikasi berbagai hambatan dalam pelaksanaannya, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dengan dokter forensik, penyidik, dan keluarga korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara prosedural visum et repertum telah diatur dengan baik, implementasinya di lapangan masih menemui berbagai kendala seperti keterlambatan SPV, keterbatasan dokter ahli forensik, pembiayaan yang dibebankan kepada korban, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Temuan ini menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum, rumah sakit, dan keluarga serta peran negara dalam menjamin akses visum, pendampingan hukum, dan pemulihan menyeluruh bagi korban kekerasan anak

References

Diah Gustiniati, & Rizki, B. (2018). Pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Bandar Lampung: [Nama Penerbit jika ada].

Efendi, D. (2017). Tata laksana dan teknik pembuatan visum et repertum. Fakultas Kedokteran Universitas Riau.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Prakoso, D., & Martika. (n.d.). Peranan dokter dalam pembuktian tindak pidana. Pamulang: Binarupa Aksara Publisher.

Raharjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sasangka, H., & Sagita, A. (2010). Peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Bandung: Mandar Maju.

Setiono. (2004). Rule of law (supremasi hukum). Surakarta: Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret.

Siregar, B. (1998). Hukum dan hak-hak asasi anak. Jakarta: Rajawali.

Soekanto, S. (1983). Penegakan hukum. Jakarta: Bina Cipta.

Soekanto, S. (2012). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soerpamono. (2002). Kedokteran forensik di Indonesia. [Kota penerbit tidak dicantumkan]: [Nama penerbit tidak tersedia].

Syuhada, M. T. (2017). Penyidikan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak. Jurnal Edutech, 3(1), [halaman jika tersedia].

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Waluyadi. (2001). Pengantar ilmu hukum dalam perspektif hukum positif. Jakarta: Djambatan.

Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04/UM/01.06 Tahun 1983.

Downloads

Published

2025-07-17

How to Cite

Qorry Kharisma Sari, Heni Siswanto, Yusdiyanto, & Sepriyadi Adhan S. (2025). Efektivitas Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2502–2508. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1649

Issue

Section

Articles