Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Setelah Kematian Suami Terhadap Status Perkawinan Dan Hak Waris

Authors

  • Prilia Ayuningtyas Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi
  • Prahasti Suyaman Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1648

Keywords:

Pembatalan Perkawinan, Hak Waris, Status Hukum, Kematian Suami

Abstract

Pembatalan perkawinan pasca kematian suami menimbulkan implikasi hukum yang signifikan terhadap status perkawinan dan hak waris, terutama ketika perkawinan kedua dilakukan tanpa izin istri pertama maupun pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pembatalan perkawinan setelah kematian suami terhadap status hukum perkawinan dan hak waris dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus Putusan Nomor 420/Pdt.G/2024/PA.Smi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan oleh pengadilan setelah kematian salah satu pihak menyebabkan perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal. Akibatnya, pihak istri kedua kehilangan hak-haknya, termasuk hak waris, karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya prosedur hukum dalam menjaga keabsahan hak-hak keperdataan dalam lembaga perkawinan.

References

Akbar, A. (2020). Implikasi Yuridis Pembatalan Perkawinan Kedua Tanpa Persetujuan Isteri Pertama Setelah Wafatnya Suami (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor : 1151/PDT.G/2017/PA.Bpp). Indonesian Notary, 2(3), 15-16.

Fitri, A. B. M., & Prasetia, A. E. (2023). Sebab Dan Akibat Putusnya Perkawinan Menurut Khi Dan Uu Perkawinan. JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, 2(2), 4.

Gunardi. (2022). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Damera Press. 44.

Jamaluddin. (2024). Hukum Perkawinan (Pendekatan Undang-Undang Perkawinan dan kompilasi Hukum Islam). Sleman: Penerbit Deepublish Digital. 1.

Kamula, A. A. (2019). Kedudukan Ahli Waris Istri Setelah Perkawinan Dibatalkan (Studi Putusan Nomor: 568.K/AG/2017). 13-15.

Rachman, A. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rusli, T. (2013). Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pranata Hukum: Jurnal Universitas Bandar Lampung, 8(2), 158.

Sriono. (2023). Hukum Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. 42.

Sukadana, I. G., Budiartha, I. N. P., & Sudibya, D. C. (2021). Hak Isteri Terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Yang Putus Karena Kematian. Jurnal Kontruksi Hukum, 2(3), 590.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam.

SEMA No. 2 Tahun 2019.

Downloads

Published

2025-07-19

How to Cite

Prilia Ayuningtyas, & Prahasti Suyaman. (2025). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Setelah Kematian Suami Terhadap Status Perkawinan Dan Hak Waris. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2594–2601. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1648

Issue

Section

Articles