Analisis Syarat Sah Perjanjian Dalam Skema Bisnis Multi Level Marketing (MLM) Ditinjau Dari Kuhperdata

Authors

  • Sabrina Adelia Febriyanti Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Zelika Siti Rahma Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Florentia Febyandani Titu Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Muhammad Husein Alhadiy Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Nandang Kusnadi Fakultas Hukum Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1647

Keywords:

Perjanjian, Multi Level Marketing, KUHPerdata, Keadilan Kontraktual

Abstract

Skema Multi Level Marketing (MLM) menjadi salah satu model bisnis yang berkembang pesat di tengah transformasi ekonomi digital. Namun di balik pertumbuhannya, terdapat persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait keabsahan kontrak yang digunakan. Banyak perjanjian MLM disusun secara sepihak oleh perusahaan dengan klausul baku yang tidak transparan, sehingga menimbulkan ketimpangan kontraktual dan kerugian bagi pihak yang lebih lemah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian dalam skema MLM berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta mengevaluasi potensi pelanggaran terhadap asas keadilan dalam hubungan perikatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak kontrak MLM tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian secara substansial, khususnya pada unsur kesepakatan, objek, dan causa yang halal. Implikasi dari temuan ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta mekanisme pengawasan yang adil untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang menyimpang

References

Ah. Hifni, M., Mansur, M., & Priyono, A. (2017). Pengaruh reward, punishment, dan motivasi terhadap kinerja karyawan (Pabrik Gula Krebet PT PG Rajawali I Malang). JEMA: Jurnal Ilmiah Bidang Akuntansi dan Manajemen, Malang: FE UNISMA.

Alfiana Prayutasani, A., Njatrijani, R., & Suradi. (2016). Perlindungan hukum atas kegiatan usaha MLM (Multi Level Marketing): Studi pada Rumah Avail Semarang. Diponegoro Law Review, 5(2).

Amurwani, E. M. (2015). Karakteristik perjanjian Multi Level Marketing dalam sistem kemitraan Umrah (Studi kasus pada PT Amanah Rukun Pahala). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Anggraeni, D. (2020). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) di Indonesia. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Anita Rahmawaty. (2014). Bisnis Multi-Level Marketing dalam perspektif Islam. Libraria, 2(1).

Cahn, P. S. (2008). Consuming glass: Multilevel marketers in neoliberal Mexico. Cultural Anthropology.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum perdata Indonesia: Analisis kritis perjanjian dan pertanggungjawaban. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Iskandar, A., & Rahman, S. (2018). Penerapan prinsip keseimbangan dalam perjanjian bisnis Multi Level Marketing. Jurnal Ilmu Hukum, 22(3), 45–58.

Nugroho, S., & Rahmat, A. (2020). Perlindungan hukum terhadap anggota dalam bisnis Multi-Level Marketing (MLM) di Indonesia. Jurnal Cendekia, 18(1), 75–85.

Nurhadi, S. R. (2018). Penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian bisnis MLM di Indonesia. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Prasetyo, A. (2020). Analisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik bisnis Multi Level Marketing. Jurnal Akta, 7(2), 123–130.

Rachmawati, T. (2014). Prinsip perlindungan konsumen dalam hukum perdata. Yogyakarta: Genta Press.

Retno Andriati. (2015). Manipulative cooperation politics of MLM companies in Surabaya City. Humaniora, 27(2).

Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M., & Febrina, W. R. (2014). Efektivitas dan efisiensi alternative dispute resolution (ADR) sebagai salah satu penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Privat Law, 1(2).

Rusli, R., Berlianty, T., & Pariela, M. V. G. (2022). Perlindungan hukum terhadap member dalam sistem bisnis Multi Level Marketing. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(10), 1018–1032.

Sembiring, S. (2021). Perbuatan melawan hukum dalam perjanjian Multi Level Marketing barang-barang makanan minuman kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga ditinjau dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, 6(3), 345–360.

Siti Zulaeha. (2017). Insentif passive income pada Multi Level Marketing syariah di Mulia Artha Qives Jakarta dalam perspektif fiqh muamalah. I-Economics: A Research Journal on Islamic Economics.

Soekanto, S. (2019). Hukum perdata di Indonesia. Jakarta: UI Press.

Suharto, S. (2016). Etika bisnis dalam perspektif hukum Indonesia. Jakarta: Laksbang Mediatama.

Virnia, R. L. D. A., Pio, R. J., & Asaolei, S. (2018). Persepsi karyawan tentang kode etik perusahaan. JAB: Jurnal Administrasi Bisnis, 6(2).

Wulandari, D. C. K., & Budhisulistyawati, A. (2019). Perlindungan hukum bagi anggota Multi Level Marketing (MLM) yang bergabung dalam perusahaan penjualan berjenjang. Hukum dan Pembangunan, 49(3), 207–226.

Wulandari, D. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) berbasis online. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 45–60.

Downloads

Published

2025-07-17

How to Cite

Sabrina Adelia Febriyanti, Zelika Siti Rahma, Florentia Febyandani Titu, Muhammad Husein Alhadiy, & Nandang Kusnadi. (2025). Analisis Syarat Sah Perjanjian Dalam Skema Bisnis Multi Level Marketing (MLM) Ditinjau Dari Kuhperdata. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2482–2489. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1647

Issue

Section

Articles