Implikasi Perbedaan Kewarganegaraan dalam Perkawinan Campuran terhadap Status Hukum Anak dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1635Keywords:
Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan Anak, Hak WarisAbstract
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menimbulkan implikasi hukum yang kompleks terhadap status kewarganegaraan dan hak waris anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran serta pengaruh perbedaan kewarganegaraan orang tua terhadap hak waris anak dalam perspektif hukum perdata internasional dan nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan nasional dan konvensi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat dasar hukum yang mengakomodasi kewarganegaraan ganda terbatas dan perlindungan terhadap hak waris, masih ditemukan tantangan administratif dan konflik yurisdiksi, khususnya dalam hal pengakuan status anak dan pembatasan hak kepemilikan bagi warga negara asing. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi hukum nasional dan internasional untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran lintas negara
References
Ariani, N. V. (2019). Prosedur pewarganegaraan akibat status anak berkewarganegaraan ganda dalam peraturan perundang-undangan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 69–84.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Januar, A., Yusuf, M., Maulana, M. Z., & Nugraha, D. M. (2025). Fenomena pernikahan warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Jurnal Penelitian Nusantara, 1(2), 39–42.
Shiddiqie, J. A. (2009). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Press.
Kalman, K. (2022). Perlindungan hukum atas hak waris terhadap anak yang lahir dari perkawinan campuran. Jurnal Hukum Ius Publicum, 3(1), 97–108.
Lubis, M. S. Y. (2022). Buku ajar hukum perdata internasional (Vol. 1). Medan: UMSU Press.
Mundung, D. J., Muaja, H. S., & Wewengkang, F. S. (2023). Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak waris anak dalam perkawinan campuran ditinjau dari hukum perdata internasional. Lex Privatum, 2(1).
Murtadho, N. A. (2025). Legal status options in the legitimation of out-of-wedlock children in mixed marriages. Reformasi Hukum, 29(1), 124–138.
Oktarina, N. (2013). Hukum perdata internasional: Buku ajar. Padang: Universitas Andalas.
Pangaribuan, R. F., & Fitri, W. (2022). Kajian perkawinan campuran dalam perspektif hukum perdata internasional (perkawinan antara warga Indonesia dan warga Belanda). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 6(1), 144.
Pinasty, R. A., Putri, S. I. C., Safira, A. A., & Pratiwi, A. M. (2023). Perlindungan hukum untuk memenuhi hak waris anak hasil perkawinan campuran berdasarkan asas HPI. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 385–392.
Utami, P. D. Y. (2023). Implikasi yuridis perkawinan campuran terhadap pewarisan tanah bagi anak. Jurnal Universitas Udayana, April, 82.
Rampay, D. L. (2017). Hak waris anak dalam perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jurnal Ilmu Hukum MORALITY, 2(2), 107–121.
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia (2nd ed.). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Siahaan, H. (2019). Perkawinan antar negara di Indonesia berdasarkan hukum perdata internasional. Solusi, 17(2), 140–153.
Sitorus, J. (2004). Perkawinan campuran dalam hukum Indonesia. Jakarta: Pintu Gerbang.
Gautama, S. (1998). Hukum perdata internasional Indonesia. Bandung: Alumni.
Sudarmawan, I. P. G. B., Suryawan, I. G. B., & Suryani, L. P. (2020). Status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang lahir pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 88–92.
Thalib, N., Massie, C. D., & Lengkong, N. (2024). Analisis hukum tentang keberadaan imigran ilegal asal negara Afghanistan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. EX CRIMEN, 12–14.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bayu Deni Harensyah, Firman Rahmat Hidayat, Lucky Dafira Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.