Restorotive Justice Pencurian di Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Kebun Bandar Klippa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1625Keywords:
Keadilan Restoratif, Pencurian, Kelapa Sawit, Pemulihan, Hukum PidanaAbstract
Pencurian buah kelapa sawit merupakan tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan perkebunan dan menimbulkan kerugian ekonomi serta keresahan sosial. Penegakan hukum terhadap kasus ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama ketika pencurian dianggap ringan sesuai Perma No. 2 Tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian kelapa sawit di PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Kebun Bandar Klippa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif-analitis, menggabungkan studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak perusahaan, aparat desa, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, lemahnya penegakan hukum, dan lingkungan sosial menjadi pendorong utama pencurian. Upaya penyelesaian dilakukan melalui tahapan pelaporan, mediasi, dan penyusunan perjanjian damai dengan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini terbukti mampu menekan residivisme, memulihkan hubungan sosial, dan menciptakan keadilan berkelanjutan di wilayah perkebunan. Implikasi dari penelitian ini mendorong optimalisasi penerapan restorative justice sebagai model penyelesaian konflik sosial-ekonomi berbasis kearifan lokal
References
Amiruddin. (2012). Pengantar metode penelitian hukum (Cet. ke-6). Raja Grafindo Persada.
Hamzah, A. (1987). Pengantar hukum acara pidana. Ghalia Indonesia.
Hidayat, R. (2019). Hukum dan keadilan: Tinjauan teoritis dan praktis. Penerbit Andi.
Hidayat, R. (2021). Proses keadilan restoratif: Langkah-langkah dan implementasinya di Indonesia. RajaGrafindo.
Hombing, E. (2020). Restorative justice: Teori dan praktik di Indonesia. Penerbit Sumatera Utara.
Nasution, A. (2019). Perlindungan hak milik dalam hukum pidana. Penerbit Sumatera Utara.
Prasetyo, H. (2022). Keadilan restoratif: Pemulihan, partisipasi, dan tanggung jawab dalam sistem hukum. Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Rahman, A. (2020). Faktor-faktor penyebab kejahatan di masyarakat. Penerbit Sinar Grafika.
Santoso, J. (2021). Faktor-faktor sosial dan ekonomi dalam kejahatan pencurian. Penerbit Agrimedia.
Sari, D. (2020). Dampak ekonomi pencurian di sektor agribisnis. Penerbit Agrimedia.
Soekanto, S. (2018). Pengantar penelitian hukum. UI-Press.
Siregar, W. (2022). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pencurian dengan keberatan (Skripsi, Fakultas Hukum).
United Nations. (2006). Handbook on restorative justice programmes. United Nations Publication.
Utomo, S. A. P. (2023). Penerapan restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian dalam tindak pidana pencurian (Skripsi, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi).
Zulfa, E. A. (2011). Restorative justice dan peradilan pro-korban. Dalam Reparasi dan kompensasi korban dalam restorative justice (hlm. xx–xx). Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Departemen Kriminologi, FISIP UI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bima Trianto Wibowo, Hj. Mahzaniar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.