Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Berdasarkan Hukum Waris Islam Dan Perdata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1623Keywords:
Anak Angkat, Hukum Waris, Wasiat Wajibah, Islam, PerdataAbstract
Pengangkatan anak dalam masyarakat Indonesia menimbulkan persoalan hukum terkait hak waris yang belum sepenuhnya dipahami secara adil dan seragam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak angkat dalam pembagian warisan berdasarkan sistem hukum waris Islam dan perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan studi empiris melalui wawancara terhadap informan di Kecamatan Medan Denai. Data dianalisis secara kualitatif untuk menelusuri kesesuaian antara norma hukum dan praktik pewarisan anak angkat di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak angkat tidak termasuk ahli waris, kecuali melalui wasiat wajibah maksimal sepertiga dari harta warisan. Sebaliknya, dalam hukum perdata, anak angkat dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung jika proses pengangkatan sah secara hukum. Di lapangan, ditemukan bahwa mayoritas pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur hukum resmi, yang menyebabkan kerentanan dalam hak waris. Banyak keluarga menyelesaikan pembagian warisan melalui musyawarah, namun tidak sedikit pula yang berujung konflik karena ketidaktahuan hukum. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara norma hukum dan kenyataan sosial
References
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Ali, muhammad daud. Asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali pers, 2010.
Amanat, Anasitus. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Amina, Siti. “Hukum Kewarisan Islam.” Nusantara Journal of Islamic Studies 2, no. 2 (2021): 80–90.
Arto, Mukti. Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum Islam. solo: balqis queen, 2009.
Ahmad Kamil dan Fauzan,2010,“Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia” PT.Raja Grafindo Persada.
Anwar Rachman, Prawitra Thalib, Saepudin Muhtar, 2020, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam Dan Hukum Administrasi, Prenadamedia Group, Jakarta Arif Gosita. 2005, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Sinar Grafika.
Ali Afandi, 1984, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta, Bina Aksara.
Adawiyah Nasution,Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Juni 2025
Amina, Siti. “Hukum Kewarisan Islam.” Nusantara Journal of Islamic Studies 2, no. 2 (2021): 80–90.
Ghina Kartika Ardiyati, Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Terhadap Bagian Waris Anak Angkat Menurut Ketentuan Hukum Positif Indonesia, Jurnal. Universitas Jember (UNEJ), 2014
Muhammad Heriawan,Pengangkatan Anak Secara Langsung Dalam Perspektif Perlindungan Anak,e Jurnal Katalogis,Volume 5 Nomor 5, Mei 2017
Muhammad Rais. Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif). Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016: 183 - 200.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Penelitian Hukum.” Fiat Jurnal Ilmu Hukum 8 (2014).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahayu Sitorus, Anwar Sadat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.