Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Give Away Melalui Media Sosial di Kota Tanjungbalai
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1622Keywords:
Penipuan online, give away, pertanggungjawaban pidana, UU ITEAbstract
Maraknya kasus penipuan online dengan modus giveaway di media sosial menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang mengkhawatirkan dan mengancam keamanan digital masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan tersebut di Kota Tanjungbalai serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan KUHP dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara terhadap masyarakat, pelaku, dan aparat kelurahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku bertanggung jawab secara pidana karena memenuhi unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, dan tidak adanya alasan pemaaf. Faktor ekonomi, rendahnya literasi digital, lemahnya pengawasan, serta persepsi rendahnya risiko hukum turut memperparah kondisi ini. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi penipuan digital melalui edukasi, peningkatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk sistem pelaporan yang lebih efektif.
References
Adami Chazawi, 2005, Stesel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.2005)
Agus Rusmana, Penipuan Dalam Interaksi Melalui Media Sosial, Vol.3 No.2, Desember 2015
Alex Alberd, Sosial Media Terhadap Dunia (Jakarta : Penerbit Astra Karya, 2009) Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-6, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2012
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan PUKAPIndonesia, Yogyakarta
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta Asnawir, Usman, Media Pembelajaran (Surabaya : Pataya Bazar, 2002)
Asril Sitompul,2001,Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Citra Aditya Bakti, Bandung
Aspikom, Komunikasi ,(Yogyakarta : Mata Padi Pressindo), 2011
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Cet.Kedua, Jakarta, 2006
Dan Zarella, The Social Media Marketing book (Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2010)
Danis Puntoadi, Menciptakan Penjualan Melalui Media Sosial. (Jakarta : E Elex Komputindo, 2011)
Departemen Pendidikan Nasional, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (Edisi Keempat), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Didik J Rachbini, Mitos dan Implikasi Globalisasi: Catatan Untuk Bidang Ekonomi dan Keuangan, Pengantar edisi Indonesia dalam Hirst, Paul dan Grahame Thompson, Globalisasi adalah Mitos, Yayasan Obor, (Jakarta, 2001)
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 1987
Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015
Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
Sigid Suseno, 2012, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung
Soerodibroto, R. Soenarto, KUHP & KUHAP, Rajawali Pers, Jakarta, 1992 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian hukum. Universitas Indonesia (UI-Press),
Jakarta, 2018
Sudarto dalam Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Pers, Jakarta, 2015
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016) Tongat, 2015, Hukum Pidana Materil, UMM Press,Malang
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Universitas Lampung, 2007, Bandar Lampung
P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Cetakan 2, (Bandung: Sinar Baru, 1990)
P.A.F Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta, Bandung,.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Dwi Fahri Lubis, Hj. Mahzaniar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.