Penerapan Prinsip Good Faith dan Fair Dealing dalam Hukum Kontrak Nasional dan Internasional: Membangun Kepercayaan dan Kepastian Hukum Bisnis Global

Authors

  • Amara Thalia Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Bima Janggo Bintoro Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Gerrald Jovan Esfandiary Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Muhammad Rizal Aji Bahtiar Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Nandang Kusnadi Fakultas Hukum Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1611

Keywords:

Itikad Baik, Perlakuan Adil, Hukum Kontrak, UNIDROIT, CIS

Abstract

Prinsip itikad baik (good faith) dan perlakuan adil (fair dealing) merupakan fondasi etis dan yuridis dalam sistem hukum kontrak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan kedua prinsip tersebut membentuk kepercayaan dan kepastian hukum dalam transaksi bisnis lintas negara, serta mengidentifikasi tantangan harmonisasi antara norma hukum nasional dan standar internasional. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta instrumen internasional seperti Prinsip UNIDROIT dan CISG, dengan metode analisis kualitatif deduktif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip-prinsip tersebut telah diakui dalam KUHPerdata dan sistem hukum internasional, masih terdapat perbedaan interpretasi yang signifikan dalam praktik, khususnya di Indonesia. Harmonisasi norma menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas kontrak digital dan global. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman serta penyesuaian regulatif terhadap prinsip ini diperlukan agar tercipta sistem kontrak yang adil, transparan, dan adaptif terhadap tantangan global

References

Alfarisi, M., & Ternando, A., dkk. (2023). Penerapan kontrak perjanjian kerja di Indonesia dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Legalitas: Jurnal Hukum, Yogyakarta.

Darsan, D. (2013). Doktrin business judgment rule atas tindakan direksi yang dianggap melanggar prinsip fiduciary duty. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Dharmawan, N., & Kurniawan, I. (2018). Fungsi pengawasan komisaris terkait kesehatan bank perkreditan rakyat: Pendekatan good corporate governance dan asas itikad baik. Jurnal Reformasi Hukum, Jakarta.

Gijoh, L. (2021). Pelaksanaan hukum dalam kontrak bisnis internasional. Lex Et Societatis: Jurnal Ilmu Hukum, Manado.

Kusumaningrum, D., & Roisah, K. (n.d.). Implementasi penilaian kebaruan dan prinsip itikad baik dalam perlindungan desain industri. Jurnal Reformasi Hukum, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata), Pasal 1338 ayat (3).

Konvensi PBB tentang Kontrak Penjualan Barang Internasional (CISG).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata), Pasal 1339.

Mandala, S. (2012). Pembaharuan hukum kontrak Indonesia dalam kerangka harmonisasi hukum kontrak ASEAN. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

Pramagitha, P., & Sukranatha, A. (2019). Peraturan perilaku bisnis prinsip sebagai upaya perlindungan terhadap keputusan bisnis direksi BUMN. Jurnal Ilmu Hukum, 7(12), 1–14.

Putusan Mahkamah Agung dan praktik peradilan di Indonesia.

Penerapan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Prinsip-Prinsip UNIDROIT tentang Kontrak Bisnis Internasional.

Salim, M. (2021). Kriteria azas spekulasi yang baik. Pusat Sains Terbuka.

Sujatmiko, A. (2012). Permasalahan yuridis yang timbul terkait lisensi merek terkenal. Jurnal Mimbar Hukum, Yogyakarta.

Thamrin, S. (2016). Prinsip itikad baik dan transaksi jujur (fair dealing) sebagai dasar kontrak perdagangan internasional. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Palembang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta Perubahannya dalam UU No. 19 Tahun 2016.

Yuanitasari, D. (2020). Pengembangan hukum perjanjian dalam pelaksanaan asas itikad baik pada tahap pra kontraktual. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum, Bandung.

Downloads

Published

2025-07-09

How to Cite

Amara Thalia, Bima Janggo Bintoro, Gerrald Jovan Esfandiary, Muhammad Rizal Aji Bahtiar, & Nandang Kusnadi. (2025). Penerapan Prinsip Good Faith dan Fair Dealing dalam Hukum Kontrak Nasional dan Internasional: Membangun Kepercayaan dan Kepastian Hukum Bisnis Global . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2301–2307. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1611

Issue

Section

Articles