Penyelidikan Hukum Pidana Dalam Penanganan Kasus Pinjman Online Ilegal

Authors

  • Yogie Pramana Lubis Fakultas Hukum, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1606

Keywords:

Hukum Pidana, Pinjaman Online Ilegal, Perlindungan Data, Penyelidikan

Abstract

Maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia telah menimbulkan dampak signifikan terhadap perlindungan data pribadi dan rasa aman masyarakat. Pelaku pinjol ilegal kerap memanfaatkan celah regulasi dan teknologi untuk melakukan penagihan yang bersifat intimidatif serta penyebaran data tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pidana oleh Polres Serdang Bedagai dalam menangani kasus pinjol ilegal, khususnya dalam proses penyelidikan dan tantangan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yang memadukan data dari wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum seperti KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perlindungan Data Pribadi telah diterapkan, penegakan hukum di lapangan masih menghadapi hambatan teknis dan yuridis, termasuk rendahnya pelaporan korban, keterbatasan teknologi forensik digital, serta tantangan yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas penyidik, peningkatan literasi digital masyarakat, serta sinergi lintas lembaga sebagai langkah strategis dalam pemberantasan kejahatan digital pinjol ilegal

References

Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Halimatul Maryani. (2022). Hukum pidana di era digital. Medan: Pustaka Hukum Nusantara.

Indriani, L. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pinjaman online ilegal. Jurnal Yustisia Indonesia, 14(1).

Komnas HAM. (2021). Laporan investigasi pelanggaran hak privasi akibat penyebaran data oleh pinjol ilegal. Jakarta: Komnas HAM.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Fintech lending dan perlindungan konsumen: Tinjauan regulasi dan praktik di Indonesia. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan penindakan pinjol ilegal: Statistik dan analisis risiko. Jakarta: OJK.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Satgas PASTI. (2024). Laporan tahunan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Jakarta: OJK & Kominfo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Wahyuni, N. (2023). Tinjauan yuridis terhadap penagihan agresif dalam fintech ilegal. Jurnal Hukum dan Teknologi Digital, 5(2).

Yuliana, S. (2023). Faktor penyebab rendahnya pelaporan kasus pinjol ilegal di daerah. Jurnal Kriminologi Nusantara, 3(1).

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Yogie Pramana Lubis. (2025). Penyelidikan Hukum Pidana Dalam Penanganan Kasus Pinjman Online Ilegal. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2252–2257. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1606

Issue

Section

Articles