Perlindungan Hukum Data Personel Militer Dalam Era Teknologi Informasi di Lingkungan TNI AD

Authors

  • I Putu Arya Wibawa Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM PTHM)
  • Rokhmat Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Nani Tulak Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1605

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Personel Militer, TNI AD, Keamanan Sibe

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah meningkatkan risiko ancaman terhadap data personel militer, termasuk serangan cyber war, peretasan, dan penyalahgunaan data internal, yang berpotensi mengancam kedaulatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data personel militer di lingkungan TNI Angkatan Darat, mengidentifikasi kelemahan kerangka hukum yang ada, serta merumuskan strategi penguatan perlindungan data di era digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif dan preskriptif melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan khusus sektor militer yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Implikasinya, diperlukan pembentukan regulasi sektoral yang spesifik, penguatan kebijakan internal, modernisasi infrastruktur keamanan siber, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia TNI AD untuk memastikan perlindungan hak privasi prajurit dan menjaga ketahanan siber militer

References

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.

Assegaf, N. (2019). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Pustaka Pelajar.

Ciptaningrum, P. (2011). Metode Penelitian Hukum. Refika Aditama.

Hadjon, P. M. (2014). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Gramedia.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Prenada Media.

Mertokusumo, S. (2009). Penelitian Hukum. Penerbit Liberty.

Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 596/IX/2021 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Keamanan Teknologi Informasi.

Purnama, S. (2020). Hukum Teknologi dan Perlindungan Data Pribadi. RajaGrafindo Persada.

Salim, H. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi. Rajawali Pers.

Situmorang, R. (2015). Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Rajawali Pers.

Sudikno, M. (2010). Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.

Suryani, R. (2017). Penerapan Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Laksbang Mediatama.

Susanto, H. (2013). Jaminan Hukum Perlindungan Data Pribadi. Refika Aditama.

Sutrisno, E. (2010). Metode Penelitian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan. Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2025-08-11

How to Cite

I Putu Arya Wibawa, Rokhmat, & Nani Tulak. (2025). Perlindungan Hukum Data Personel Militer Dalam Era Teknologi Informasi di Lingkungan TNI AD. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3333–3342. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1605

Issue

Section

Articles