Analisis Yuridis Putusan Perkara Insubordinasi di Pengadilan Militer
Studi Perbandingan Putusan Nomor 25-K/PTM/I/2018 Dengan Putusan Nomor 123-PTM.III/XI/2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1604Keywords:
Insubordinasi, Peradilan Militer, Analisis Yuridis, Perbandingan PutusaAbstract
Insubordinasi merupakan salah satu pelanggaran berat dalam hukum pidana militer yang mengancam disiplin, hierarki komando, dan kehormatan kesatuan TNI. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis perbandingan antara Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 25-K/PTM/I/2018 dan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 123-PTM.III/XI/2024, dengan fokus pada perbedaan penerapan hukum, pertimbangan hakim, dan implikasinya terhadap konsistensi penegakan hukum pidana militer. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan metode komparatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas sanksi meskipun jenis pelanggaran yang dilakukan serupa, di mana faktor sikap terdakwa, dampak perbuatan terhadap kesatuan, dan pertimbangan moral hakim menjadi pembeda utama. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya pedoman pemidanaan yang baku di lingkungan peradilan militer untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh prajurit TNI.
References
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Fuller, L. L. (1964). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.
Harahap, M. Yahya. (2000). Pembahasan dan Permasalahan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
KUHPM. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Pasal 106 ayat (1).
Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
Radbruch, G. (2006). Legal Philosophy. Clark: The Lawbook Exchange.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Salam, M. F. (2018). Penerapan Hukum Pidana Militer dalam Kasus Insubordinasi. Jurnal Hukum Militer, 3(2), 125-140.
Salam, Moch. Faisal. (2019). Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Mandar Maju.
Sutantyo, E. (2010). Hukum Disiplin Militer Indonesia. Jakarta: PT Alumni.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yahya, M. Harahap. (2014). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Cet. 15. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erlina Barus, Maulana Kurnia Darmawan, Suhadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.