Perlindungan Hukum Bagi Militer Dari Pencemaran Nama Baik Dalam Kasus Peminjaman Uang Melalui Aplikasi Pinjaman Online

Authors

  • Edy Kurniawan Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • P. Windraji Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Anis Retnowati Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1603

Keywords:

Perlindungan Hukum, Militer, Pencemaran Nama Baik, Pinjaman Online

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mempermudah akses pembiayaan melalui pinjaman online, namun memunculkan risiko pencemaran nama baik yang juga dapat menimpa anggota militer. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anggota militer yang menjadi korban pencemaran nama baik akibat penggunaan aplikasi pinjaman online berbasis financial technology. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan peraturan OJK memberikan dasar perlindungan hukum melalui jalur perdata, pidana, dan administratif, namun efektivitasnya bergantung pada penegakan hukum yang konsisten, pengawasan ketat, dan peningkatan kesadaran hukum personel militer. Temuan ini berimplikasi pada perlunya penguatan regulasi, penutupan celah hukum, dan tindakan tegas untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi anggota militer.

References

Alami, F. (2022). Perkembangan teknologi finansial dan dampaknya terhadap industri keuangan. Jakarta: Pustaka Aditama.

Harfiani, A. (2022). Perjanjian elektronik dalam sistem fintech. Jakarta: Rajawali Press.

Kurnianto, D. (2021). Analisis yuridis mekanisme suksesi kepresidenan di Indonesia dihadapkan dengan hukum tata negara darurat (Proposal Skripsi STHM, Jakarta).

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyono, D. (2015). Pembangunan ekonomi digital dan dampaknya terhadap perbankan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

perbankan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Prasetyo, T. (2015). Keadilan dalam hukum bisnis digital. Bandung: Nusa Media.

Rahmawati, A. (2022). Perlindungan konsumen dalam transaksi pinjaman online. Jakarta: Sinar Grafika.

Rizwan, K. (2020). Hukum pinjaman dan perlindungan konsumen dalam fintech. Yogyakarta: Pustaka Sari.

Rizwan, K. (2020). Hukum pinjaman dan perlindungan konsumen dalam fintech.

Sianturi, S. (2012). Perlindungan hukum bagi konsumen di sektor keuangan digital. Jakarta: Rajawali Press.

Sihombing, M. (2021). Fintech dalam era ekonomi digital: Regulasi dan implementasi. Bandung: Nusa Media.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soeroso, R. (2020). Hukum kontrak dalam transaksi keuangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2025-08-11

How to Cite

Edy Kurniawan, P. Windraji, & Anis Retnowati. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Militer Dari Pencemaran Nama Baik Dalam Kasus Peminjaman Uang Melalui Aplikasi Pinjaman Online. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3313–3325. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1603

Issue

Section

Articles