Kewenangan Jampidmil Dalam Penyelesaian Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Keadilan

Authors

  • Dendy Steferry Winanto Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Mulyono Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Aos Sutisna Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1593

Keywords:

Perkara koneksitas, peradilan militer, JAMPIDMIL, koordinasi peradilan

Abstract

Perkara koneksitas yang melibatkan yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer memerlukan mekanisme penanganan yang terkoordinasi, transparan, dan berlandaskan asas kesetaraan di hadapan hukum. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) berperan strategis dalam mengintegrasikan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan JAMPIDMIL dalam penyelesaian perkara koneksitas serta implementasinya dalam kerangka keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis deskriptif-analitis melalui telaah peraturan perundang-undangan, studi dokumen, dan wawancara narasumber ahli hukum militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan KUHAP telah memberikan pedoman normatif, implementasi di lapangan menghadapi kendala koordinasi, perbedaan penafsiran yurisdiksi, dan hambatan prosedural.

References

Babinkum TNI. (2022). UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jakarta: Badan Pembinaan TNI.

Bauton, T. (2021). Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Dewi, D. H. (2017). Sistem Peradilan Militer di Indonesia: Tinjauan Teoritis, Praktis, Perbandingan Hukum & Pembaruan Hukum Nasional. Bandung: Refika Aditama.

Effendy, M. (2010). Peradilan In Absentia dan Koneksitas. Jakarta: Timpani.

Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan dan Permasalahan serta Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafitika.

Kabar Progresif. (2023, Oktober 23). Dindin Kamaludin Terdakwa Perkara Koneksitas. Diakses dari https://www.kabarprogresif.com/2023/10/dindin-kamaludin-terdakwa-perkara.html?utm_source=chatgpt.com (dilihat 23-5-2025).

Kaligis, O. C. & Associates. (2001). Perkara Koneksitas Ginandjar Menggugat. Otto Cornelis Kaligis & Associates.

Kurnianto, D. (2023). Analisis Yuridis Mekanisme Suksesi Kepresidenan di Indonesia Dihadapkan dengan Hukum Tata Negara Darurat (Proposal Skripsi STHM, Jakarta).

Melina, T. L. (2019). Pertanggungjawaban Oditur Jenderal TNI dalam Sistem Peradilan Militer Indonesia. Depok: Rajagrafindo Persada.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Unram Press.

Mulyono. (2015). Peran Perwira Chk sebagai Hakim Militer dalam Penegakan Hukum di Peradilan Militer. Majalah Cakra Vijaya, Edisi Khusus, Jakarta.

Noorhaliza, A. K. (2024). Teori Penegakan Hukum Menurut Friedman Terkait Persoalan Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Medis Relevansi dengan Pertimbangan Moral dan Hukum. Jurnal Pendidikan.

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perwira Penyerah Perkara, Konsideran.

Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/5/II/2009 tentang Petunjuk Administrasi Oditurat dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. LN Nomor 67 Tahun 2001.

PH, A. (2023). Kapita Selekta Hukum Pidana Militer. Depok: Rajawali.

Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.

Ridho, M. A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Komandan Militer terhadap Anggota yang Melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Depok: Rajawali Pers.

Rizhan, A. (2024). Tinjauan Yuridis Upaya Mengembalikan Public Trust terhadap Penegakan Hukum di Indonesia (Prespektif Teori Penegakan Hukum). Universitas Islam Kuantan Singingi.

Saadi, A. (2024). Analisis Yuridis Kewenangan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Korupsi secara Koneksitas (Tesis pada program Pascasarjana STHM, Jakarta).

Salam, M. F. (1996). Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Mandar Maju.

Sekolah Hukum Militer. (2022). Keputusan Ketua Sekolah Hukum Militer Nomor Kep/33/IX/2022 tentang Buku Pedoman Penyusunan Karya Ilmiah (Skripsi, Tesis, Jurnal) Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad. Jakarta: Sekolah Hukum Militer.

Sianturi, S. R. (2010). Hukum Pidana Militer di Indonesia (Cet. 3). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional.

Sianturi, S. R. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional.

Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Suheryadi, B. (2023, Juni 19). Seminar Nasional Kerjasama Jampidmil & STHM [seminar]. Aula Graha Pusziad, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. LN Nomor 12 tahun 1958.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. LN Nomor 1 Tahun 2003 TLN 6845.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. LN Nomor 84 Tahun 1997 TLN Nomor 3713.

Downloads

Published

2025-08-11

How to Cite

Dendy Steferry Winanto, Mulyono, & Aos Sutisna. (2025). Kewenangan Jampidmil Dalam Penyelesaian Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Keadilan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3302–3312. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1593

Issue

Section

Articles