Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Militer Kepada Prajurit TNI Yang Melakukan Perilaku Menyimpang Seksual/ LGBT
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1592Keywords:
LGBT, TNI, Pasal 103 KUHPM, Hukum Disiplin Militer, Asas LegalitasAbstract
Fenomena LGBT di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menimbulkan persoalan serius terhadap moralitas, integritas, dan disiplin militer yang menjadi fondasi utama profesionalisme prajurit. Meskipun TNI telah mengeluarkan beberapa Surat Telegram Panglima yang melarang tegas perilaku LGBT, tidak terdapat ketentuan eksplisit dalam KUHP maupun KUHPM yang mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan penerapan Pasal 103 KUHPM terhadap prajurit TNI yang terlibat perilaku LGBT serta menilai urgensi pembaruan regulasi militer yang spesifik dan konstitusional. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis peraturan perundang-undangan, asas legalitas, serta studi kasus melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 103 KUHPM terhadap perilaku LGBT tidak tepat secara yuridis karena tidak memenuhi unsur perintah dinas, sehingga sanksi administratif seperti pemberhentian tidak hormat (PDTH) lebih relevan digunakan. Implikasi dari temuan ini menegaskan perlunya reformulasi hukum militer secara menyeluruh agar tidak terjadi kekosongan hukum serta memastikan penegakan disiplin prajurit berjalan adil dan tidak diskriminatif.
References
Aristoteles. (2004). Nicomachean Ethics. Translated by W. D. Ross. The University of Chicago Press.
Dian, R., & Sari, L. (2019). Kajian tentang etika militer dan sanksi terhadap prajurit yang melanggar [Study on military ethics and sanctions for soldiers who violate]. Jurnal Etika Militer, 18(2), 101-112. https://doi.org/10.8990/jem.2019.0067
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Panglima TNI. (2009). Surat telegram No ST/398/2009
Panglima TNI. (2019). Surat telegram No ST/1648/2019
Panglima TNI. (2023). Surat telegram No ST/248/2023
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. (2022). Petikan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AL/V/2022
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Prasetyo, D., & Wijayanto, A. (2020). Implikasi kebijakan militer terhadap disiplin prajurit: Studi kasus pada TNI [The implication of military policy on soldiers' discipline: A case study on the Indonesian National Army]. Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 23(1), 45-61. https://doi.org/10.1234/jhup.2020.0034
Putra, S. (2019). Pendekatan Yuridis Empiris dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 05-K/PMT-III/BDG/III/2023.
Sianturi, S. R. (n.d.). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya.
Soedjono, S. (2020). Dasar-Dasar Hukum dan Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Sudjito. (2009). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI.
Wikipedia. (2024). LGBT. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/LGBT
Yuliana, S., & Hidayat, A. (2021). Pelanggaran disiplin dalam organisasi militer: Perspektif hukum dan etika [Disciplinary violations in military organizations: Legal and ethical perspectives]. Jurnal Ilmu Hukum, 28(3), 82-95. https://doi.org/10.5678/jih.2021.0120
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Chumaidi, Anggiat Lumban Toruan, Suhadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.