Analisis Yuridis Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya Kepada Prajurit TNI Angkatan Udara Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1591Keywords:
Tanda Kehormatan, TNI Angkatan Udara, Hukum Administrasi NegaraAbstract
Pemberian tanda kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya kepada prajurit TNI Angkatan Udara merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian luar biasa dalam menjaga kedaulatan dan integritas bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, prosedur administratif, serta kesesuaian praktik penganugerahan tersebut dengan prinsip hukum administrasi negara, khususnya legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan dan wawancara terbatas untuk menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal proses penganugerahan telah memiliki dasar hukum yang kuat, praktik di lapangan masih menghadapi kendala berupa ketidakkonsistenan prosedur, lemahnya pengawasan administratif, dan penilaian subjektif. Implikasinya, diperlukan penguatan sistem verifikasi dan pembenahan tata kelola penghargaan agar sejalan dengan prinsip keadilan administratif serta meningkatkan kepercayaan institusional di tubuh TNI
References
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Effendi, E. (2011). Hukum pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/281/VII/2023 tentang Petunjuk Teknis Penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kumarajati, S. (2018). Analisis Pasal 43 Undang Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Kasus Penghilangan Orang secara Paksa Tahun 1997/1998. Lentera Hukum, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.6816
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Muladi, & Arief, B. N. (1984). Teori-teori Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Peraturan Panglima TNI No. 33 Tahun 2021 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Purnama Santhi, N. N. P., & Priscyllia, F. (2024). Aspek Yuridis Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(2), 258–266. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1249
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anang Rihandono, R. Deltamto Sarwi Diatmiko, Iga Kalaringga Jambose

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.