Analisis Yuridis Terhadap Terjadinya Tindak Pidana Ringan di Serdang Bedagai (Nomor : 12/Pid.C/2024/PN Srh)

Authors

  • Aldian Prayogi Siregar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Nusanatara Al-Wasliyah Medan
  • Nelvitia Purba Fakultas Hukum, Universitas Muslim Nusanatara Al-Wasliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1584

Keywords:

Tindak pidana ringan, Pasal 364 KUHP, pertimbangan hakim, pencurian

Abstract

Tindak pidana ringan seperti pencurian kecil tetap menjadi persoalan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia karena meskipun kerugiannya tidak besar secara materiil, dampaknya dapat menciptakan keresahan sosial dan mencerminkan lemahnya perlindungan hukum atas hak milik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pencurian ringan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengevaluasi penerapan Pasal 364 KUHP dalam praktik peradilan, dan mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Serdang Bedagai Nomor: 12/Pid.C/2024/PN Srh. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 memperkenalkan pendekatan neo-klasik yang menyeimbangkan aspek objektif dan subjektif dalam pemidanaan. Dalam kasus yang dikaji, hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kondisi terdakwa dengan menerapkan prinsip individualisasi pidana dan ultimum remedium. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi, literasi hukum masyarakat, dan pengembangan pendekatan restoratif untuk mewujudkan keadilan yang lebih humanis dalam penanganan tindak pidana ringan

References

Alfitra, Gugur Atau Batalnya Hak Penuntutan Serta Menjalankan Pidana Menurut Hukum Positif Indonesia, (Jakarta: Sejahtera Printing, 2009, Cet.1.).

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004, Cet.1.).

A. Mincenhof, De Nederlands Straf vordering, (Harlem: H.D.Tjeenk Wilink and Zoon, 1967).

Achmad Ali, dkk., “Seminar Criminal Justice System Di Negara Hukum Indonesia”, dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2020.

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia, Cet. Ke-2, (Surakarta : Muhammadiyah University Press, 2004),

Adami Chazawi, 2022 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Ahmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012 Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Andi Hamzah, 2019, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,

AR. Sujono dan Bony Daniel, 2010, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang

Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta,

Aswindri R.N., “Perspektif Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Dalam Tindak Pidana Pencurian”, tanpa tahun

H.A.K, Moh. Anwar, 2016, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP) Jilid 1, Alumni, Bandung.

Henry Pandapotan Panggabean. Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan 1966-2003,Yogyakarta: Liberty, 2005.

Hamzah Andi, Terminologi Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009). , KUHP & KUHAP, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007, Cet.15.). Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, (Jakarta: GI, 1983).

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar Grafika, Edisi ke-2, 2009).

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Aldian Prayogi Siregar, & Nelvitia Purba. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Terjadinya Tindak Pidana Ringan di Serdang Bedagai (Nomor : 12/Pid.C/2024/PN Srh). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2178–2189. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1584

Issue

Section

Articles