Rekonstruksi Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kolusi Dan Nepotisme Berdasarkan UU KKN
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1583Keywords:
Kolusi, nepotisme, penegakan hukum, rekonstruksi, UU No. 28 Tahun 1999Abstract
Kolusi dan nepotisme merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memiliki dampak sistemik terhadap integritas birokrasi dan kepercayaan publik. Meskipun Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 telah mengatur sanksi pidana dalam Pasal 21 dan 22, implementasinya belum efektif karena ketiadaan lembaga penegak hukum khusus, tidak adanya yurisprudensi, dan belum tersedianya standar pembuktian yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan kedua pasal tersebut serta menawarkan model rekonstruksi sistem pemidanaan yang lebih aplikatif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dianalisis secara kualitatif dan deduktif melalui pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Pasal 21 dan 22 masih bersifat simbolis akibat kekosongan kelembagaan dan ketidakpastian norma. Implikasinya, diperlukan reformasi kelembagaan melalui pembentukan otoritas penegak khusus, harmonisasi peraturan dengan UU Tipikor dan UU ASN, serta penyusunan pedoman pembuktian agar norma hukum tidak sekadar menjadi teks normatif, tetapi juga dapat dioperasionalkan dalam sistem peradilan pidana
References
Achmad. Fadlail. (2023). Membangun Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat Dan Pengak Hukum Agar Tercipta Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(1), 332. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.330-345
Adtila Prawoko. (2024). Proses Penyelidikan, Penyidikan Dan Wewenangnya Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(4), 214.
Agustalita, D. H., & Yuherawan, D. S. B. (2023). Makna Kepentingan Umum Pada Kewenangan Deponering Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 160–189. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p160-189
Aleksandra Jovanovic. (2021). Actus Reus’ and ‘Mens Rea’ International Criminal Delagenocide. Politics & Security, 5(3), 7. https://doi.org/10.5281/ZENODO.6394128
Ana Fauzia & Fathul Hamdani. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis 3, 3(7), 516. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.249
Armando Stefanus Oroh, Harly S Muaja, & Maarthen Y Tampanguma. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaporan Harta Kekayaan Oleh Penyelenggara Negara Menurut Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999. Lex Privatum, 14(1).
Bagus Satrio Utomo Prawiraharjo. (2023). Implementasi Ide Keseimbangan Monodualistik Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Progresif, (2), 168. https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.159-171
Budiman, M. (2022). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(4), 4928–4937. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i4.6863
C. H Trotter. (2018). The Role of Mens Rea in Criminal Liability. Cambridge: Cambridge University Press.
Destia Dwi Putri & Yuni Putri Yustisi. (2022). Mekanisme Tata Kelola Internal dan Pengungkapan Antikorupsi Perusahaan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 10(2), 1247. https://doi.org/10.37676/ekombis.v10i2.2683
Dirga Achmad & Aulia Audri Rahman. (2024). Kontra Produktif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Capres-Cawapres. Jurnal Esensi Hukum 6, 6(1). https://doi.org/10.35586/jsh.v6i1.323
Dominikus Jawa, Parningotan Malau, & Ciptono Ciptono. (2024). Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW 7, 7(2). https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9507
D.W Van Ness. (2015). Restorative Justice: An Introduced to Theory and Practice. New York: Rotledge.
Errika Noer Diana, Muhammad Andi, & Tri Sulistiowati. (2025). Peran Jaksa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 14(1), 162. https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.806
F Sermento. (2020). Criminology: Theory, Patterns and Typologies. New York: Prentice Hall.
Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2022). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325–344. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.817
Fitri Hayani. (2024). Analisis Permasalahan Etika Pejabat Pemerintahan Dari Perspektif Administrasi Publik. Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 265. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1532
Fitri Hayani, Indah Oktavia, Rindu Oktavia, Septa Adri Fania, Yulia Hanoselina, & Rahmadhona Fitri Helmi. (2024). Analisis Permasalahan Etika Pejabat Pemerintahan Dari Perspektif Administrasi Publik. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 259–268. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1532
Galingging, Y. D., & Darmawan, N. A. S. (2023). Pengaruh Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Terhadap Public Trust: (Studi Pada Jemaat HKBP Cendana Nauli). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 14(03), 559–570. https://doi.org/10.23887/jimat.v14i03.61616
Hanif Hardianto & Ratna Herwati. (2020). Ambiguitas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Dewan Perwakilan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 102. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.23842
Hasanal Mulkan. (2022). Hukum Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Kencana.
Hengki Fernando, Yuniar Galuh Larasati, & Syahrul Akmal Latif. (2022). Diseminasi simbolik: Makna korupsi dalam media sosial Instagram. Bricolage : Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 8(1), 74. https://doi.org/10.30813/bricolage.v8i1.3052
I Made Kartika & Martha Lesni Umbu. (2024). Demoralisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 3. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.40
Ismail Al-Faruqi, M., Pupung Purnamasari, & Mey Maemunah. (2024). Pengaruh Opini Audit dan Temuan Audit terhadap Tingkat Korupsi Pemerintah Daerah. Bandung Conference Series: Accountancy, 4(1), 725–733. https://doi.org/10.29313/bcsa.v4i1.12454
Kevin E. Davis. (2021). Anti-Corruption Law and Systemic Corruption: The Role of Direct Responses. Revista Direito GV, 17(2), 5. https://doi.org/10.1590/2317-6172202129
Kurniawan Tri wibowo. (2021). Plea Bergaining sebagai Pembaharuan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Surabaya: Pustaka Aksara.
L Misbah Hidayat. (2007). Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan 3 Presiden. Gramedia Pustaka Utama.
Lamijan, L., & Tohari, M. (2022). Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 3(1), 40–59. https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i02.381
Mahmud Marzuki, P. (2005). Penelitian Hukum (Revisi). Jakarta: Kencana.
Matthew Angelosanto. (2023). Legal Realism and the Predictability of Judicial Decisions. Interdisciplinary Studies in Society, Law, and Politics, 2(3), 9. https://doi.org/10.61838/kman.isslp.2.3.2
Miftaful Murachim Budy Kushadianto & Marsudi Dedi Putra. (2024). Implikasi Hierarki Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang: Pengaruhnya Terhadap Penafsiran Dan Penegakan Hukum. Syntax Ieda, 6(3), 2. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i3.3133
Muhammad Al Habsy Ahmad & Chairul Amri. (2023). Analisis Perbedaan Komponen Pidana Sistem Hukum Civil Law dan Common Law. Jurnal Ilmiah Multidisiplin AMSIR 1, 1(2), 235. https://doi.org/10.62861/jimat%20amsir.v1i2.230
Muhammad Ansori Lubis, Ria Shinta Devi, & Muahammad Yasid. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Aparat Sipil Negara Yang Melakukan Pelanggaran Hukum Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Darma Agung, 28(2), 278. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i2.649
Muhammad Arfandy Amran, Syamsuddin Muchtar, & Hijrah Adhyanti Mirzana. (2023). Analisis Tindak Pidana Kolusi Dan Nepotisme Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya 18, no. 1, 1, 37. https://doi.org/10.26858/supremasi.v18i1.44139
Muhammad Rifqi Baihaqi, Ipah Ema Jumiati, & Iwan Henri Kusnadi. (2023). Mewujudkan Etika Administrasi Publik dalam Manajemen Pemerintahan Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN di Indonesia. Ijd Demos 5, (411). https://doi.org/10.37950/ijd.v5i4.463
Niken Yulian Yusuf, Wa Ode Intan Kurniawati, & Risky Sri Wahyu Ningsih. (2023). Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan PN.TIPIKOR Samarinda NO.11/PID.SUSTPK/2016/PN.SMR). Jurnal Multidisipliner Bharasumba, 2(1), 698.
Nur Sholikhin. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Qiara Media.
Nurfatih Irfani. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 308. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711
Nurul Azizah. (2021). Tribalisme, Oligarki Kekuasaan dan Dinamika Politik Kekerabatan Dalam Jaringan Pondok Pesantren. Journal of Islamic Studies and Society, 2(1), 33. https://doi.org/10.33752/tjiss.v2i1.2211
Olivia Nur Fadilah, Achmad Irwan Hamzani, & Tiyas Vika Widyastuti. (2023). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Perbandingan Indonesia dengan Rusia. Pekalongan: Nasya Expanding Management.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Metode Penetilitian Hukum. Revisi (Jakarta: Kencana, 2005).
Putri, D. D., & Yustisi, Y. P. (2022). Mekanisme Tata Kelola Internal dan Pengungkapan Antikorupsi Perusahaan di Indonesia. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 10(2), 1245–1254. https://doi.org/10.37676/ekombis.v10i2.2683
Ridwan Syaidi Tarigan. (2024). Reformasi Hukum Tata Negara: Menuju Keadilan dan Keseimbangan, Pertama. Banjar: Ruang Karya.
Risa Dewi Sagita. (2024). Studi Perbandingan Upaya Pemberantasan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pada Era Orde Baru Dan Reformasi. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 6(3), 265.
Roscoe Pound. (1992). An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.
Saebani, B. A., & Mubarok, A. F. (2024). Nepotisme Politik Kekuasaan dan Upaya Pemecahannya. Journal Souvregnity Law and Diplomatic Politics, 1(1), 10–19. https://doi.org/10.59066/jlsdp.v1i1.851
Sopian Ibrahim, A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dalam Administrasi Pemerintahan: Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jrunal Rectum, 7(1), 117. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5350.
Sri Endah Wahyuningsih. (2024). Reconstruction of Investigation Regulations in Absentia Criminal Corruption Cases in Indonesia Based on Justice Values. International Journal of Social Science and Human Research, 7(5), 3241. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i05-84
Tantyo, M. G. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Provinsi Lampung. Corruptio, 1(2), 117–128. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i2.2098
Trotter. (2018). Inchoate Crimes: The Role of Mens Rea in Criminal Liability.
Vicky Zaynul Firmasnyah & Firdaus Syam. (2022). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia. Jurnal Anti Korupsi, 7(2), 335. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.817
Wahyu Ardiansyah & Anna Erliyana. (2022). Status Direksi BUMN selaku Penyelenggara Negara Lainnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 87. Transparansi Hukum, 5(1), 11. https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2266
Wahyuningsih, S. E., Wibowo, A., Bawono, B. T., & H. R., M. (2024). Reconstruction of Investigation Regulations in Absentia Criminal Corruption Cases in Indonesia Based on Justice Values. International Journal of Social Science and Human Research, 7(05), 3238–3243. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i05-84
Yunika Debora Galingging & Nyoman Ari Surya Darmawan. (2023). Pengaruh Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Terhadap Public Trust: (Studi Pada Jemaat HKBP Cendana Nauli). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi), 14(3), 560. https://doi.org/10.23887/jimat.v14i03.61616
Zainal Arifin Mochtar. (2022). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. EA Books.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Balarama Sakti Hakim Said, Demas Brian Wicaksono, Irwan Kurniawan Soetijono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.