Hukum Sebagai Kenyataan: Teori Sebagai Objek Studi dan Bahan Penelitian

Authors

  • Pandam Bayu Seto Aji Institut Karya Mulia Bangsa
  • Zain Arfin Utama Institut Karya Mulia Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1579

Keywords:

Hukum sebagai Kenyataan Sosial, Teori Hukum, Efektivitas Hukum

Abstract

Hukum sebagai kenyataan sosial merupakan fenomena multidimensional yang memengaruhi dinamika kehidupan masyarakat. Dalam konteks sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai produk interaksi sosial yang mencerminkan nilai, budaya, dan sistem kekuasaan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum sebagai kenyataan sosial dalam pengembangan teori hukum dan mengevaluasi efektivitas penggunaannya sebagai objek studi serta bahan penelitian dalam memahami realitas hukum di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif melalui studi kepustakaan yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum sebagai kenyataan sosial memiliki peran strategis dalam membentuk teori hukum yang responsif, kontekstual, dan adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, politik, serta perkembangan global. Selain itu, teori hukum memberikan kerangka analitis yang sistematis untuk menjembatani kesenjangan antara law in books dan law in action sehingga mampu mengatasi kompleksitas praktik hukum di masyarakat multikultural. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengembangan sistem hukum yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, pluralisme hukum, serta standar regulasi internasional

References

Abas, M., Fajar, A., & Wibowo, H. (2023). Sosiologi hukum: Pengantar teori-teori hukum dalam ruang sosial. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Anwar, Y. (2008). Pengantar sosiologi hukum. Grasindo.

Budijarto, A. (2018). Pengaruh perubahan sosial terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Jurnal Lemhannas RI, 6(2), 5–21.

Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (Edisi kedua). Prenada Media.

Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Harvard University Press.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism?. Journal of Legal Pluralism, 24(1), 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756397

Hermanto, A. B. (2016). Ajaran positivisme hukum di Indonesia: Kritik dan alternatif solusinya. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 2(2), 108–121.

Hidayat, S., & Najicha, F. U. (2020). Transformasi industri menuju digitalisasi dan dampaknya pada ketenagakerjaan serta dinamika hubungan kerja di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9(1), 55–72.

Kadir, Z. K. (2024). Menggugat netralitas hukum pidana: Perdebatan ideologis di balik kebijakan kriminal di negara-negara liberal. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 380–400.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.

Moore, S. F. (1978). Law as process. Routledge & Kegan Paul.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition. Transaction Publishers.

Nugroho, M. D., & Supratno, H. (2020). Realitas sosial dalam novel Cermin Jiwa karya S. Prasetyo Utomo (Kajian teori Emile Durkheim). Jurnal Sapala, 7(1), 1–11.

Pound, R. (1924). Law and morality. Harvard University Press.

Prasetio, D. E., & Ilyas, A. (2022). Judicial activism dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang ratifikasi. Jurnal Judicial Activism, 4(2), 253–271.

Ramli, A. M. (2018). Dinamika konvergensi hukum telematika dalam sistem hukum nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(4), 1–11.

Ridwan, H. J., & Sudrajat, A. S. (2020). Hukum administrasi negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61–84.

Rosana, E. (2017). Konflik pada kehidupan masyarakat (Telaah mengenai teori dan penyelesaian konflik pada masyarakat modern). Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 10(2), 216–230.

Simanjuntak, J. P. (2023). Pandangan naturalisme dan positivisme dalam filsafat hukum dengan sebuah analisis perbandingan. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1701–1707.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.

Sulaiman, E. (2016). Problematika penegakan hukum di Indonesia. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 2(1), 63–77.

Sunarto, K. (2005). Pengantar sosiologi. Universitas Indonesia Publishing.

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., ... & Paminto, S. R. (2023). Metodologi penelitian bidang hukum: Suatu pendekatan teori dan praktik. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Tamanaha, B. Z. (2001). A general jurisprudence of law and society. Oxford University Press.

Unger, R. M. (1983). The critical legal studies movement. Harvard Law Review, 96(3), 561–675. https://doi.org/10.2307/1340895

Utami, T. K., Lananda, A., Simbolon, C. C., Rahmah, M. A., Baidhowi, N. R., & Januwati, P. (2024). Pengaruh teori perundang-undangan terhadap dinamika norma hukum dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 264–293.

Waluyo, B. (2022). Viktimologi: Perlindungan korban dan saksi. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-08-26

How to Cite

Pandam Bayu Seto Aji, & Zain Arfin Utama. (2025). Hukum Sebagai Kenyataan: Teori Sebagai Objek Studi dan Bahan Penelitian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3681–3694. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1579

Issue

Section

Articles