Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Militer yang Melaksanakan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Bambang Irawan Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Fitri Apriyanti Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1565

Keywords:

Operasi Militer Selain Perang, TNI, Hak Asasi Manusia

Abstract

Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kerap kali menghadapkan prajurit pada dilema antara menjalankan tugas negara dan menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada prajurit TNI dalam pelaksanaan OMSP, dengan fokus pada perspektif HAM. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui telaah pustaka terhadap regulasi nasional dan instrumen internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan regulatif, lemahnya pengawasan, dan sering terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap prajurit. Penelitian ini merekomendasikan adanya penegasan batas kewenangan, penyusunan standar operasional prosedur yang komprehensif, dan penguatan mekanisme akuntabilitas guna menjamin perlindungan hukum yang adil bagi prajurit dalam kerangka negara hukum

References

Amnesty International. (2021). Impunity in cases of human rights violations. London: Amnesty International Publications.

ELSAM. (2021). Akuntabilitas operasi militer dan pengawasan sipil (hlm. 15). Jakarta: ELSAM.

Grossman, D. (2009). On killing: The psychological cost of learning to kill in war and society. New York: Back Bay Books.

Human Rights Watch. (2020). Out of sight: Endemic abuses in Papua. HRW Report.

Imparsial. (2022). Kondisi kejiwaan prajurit dalam wilayah konflik dan dampaknya terhadap HAM. Laporan Tahunan.

Komnas HAM. (2020). Pedoman penanganan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan (hlm. 22). Jakarta: Komnas HAM.

Rahmanto, T. Y. (2016). Kebebasan berekspresi dalam perspektif hak asasi manusia: Perlindungan, permasalahan, dan implementasinya di Jawa Barat. Jurnal Hak Asasi Manusia, 7(1), 48–60.

Simamora, A. G. P., & Budihardja, G. I. (n.d.). Prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia: Studi kasus penembakan militer terhadap sipil.

Suharyo, S. (2019). Perlindungan hukum pertahanan adat di Papua dalam negara kesejahteraan. Jurnal Rechts Vinding, 8(3), 1–10.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), amandemen terakhir.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara No. 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara No. 3209.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara No. 165 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara No. 3886.

Wahyono, B. (2021). TNI dalam OMSP dan penegakan hukum: Antara mandat dan tantangan hukum (hlm. 37). Jakarta: Pusat Studi Keamanan Nasional.

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Bambang Irawan, Arief Fahmi Lubis, & Fitri Apriyanti. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Militer yang Melaksanakan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 3148–3156. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1565

Issue

Section

Articles