Analisis Yuridis Urgensi Pembentukan Satuan Unit Kerja Rehabilitasi Bagi Militer Penyalah Guna Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1564Keywords:
Rehabilitasi, Militer, Narkotika, PTDH, Peradilan MiliterAbstract
Penyalahgunaan narkotika di kalangan militer menjadi persoalan serius karena berdampak langsung terhadap integritas, disiplin, dan daya tempur prajurit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan satuan unit kerja rehabilitasi bagi militer penyalah guna narkotika dan meninjau aspek yuridis dari kebijakan pemidanaan tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data primer hasil wawancara dengan Babinkum TNI dan Deputi Rehabilitasi BNN, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan perlakuan hukum antara sistem peradilan umum dan peradilan militer dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiadaan kebijakan rehabilitasi dalam yurisdiksi militer berpotensi mengabaikan asas kesetaraan di hadapan hukum dan menghambat pemulihan prajurit. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus berupa Peraturan Panglima TNI yang mengatur mekanisme rehabilitasi di lingkungan TNI. Implikasi dari studi ini diharapkan mendorong reformasi hukum militer yang lebih adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan pemulihan individu serta ketahanan institusional.
References
Bagian Hukum, S. H., & Kurniawan, D. M. (2025, Februari 28). Efisiensi anggaran BNN: Tantangan dalam pemberantasan narkoba di tengah penghematan. JDIH Kabupaten Barito Utara. http://jdih.baritoutarakab.go.id/
Gultom, E., Pratama, M., & Lestari, R. (2000). Pedoman penulisan skripsi Fakultas Hukum (hlm. 52). Jakarta: Universitas Mpu Tantular.
Hawari. (2006). Penyalahgunaan narkotika dan miras di kalangan generasi muda (hlm. 45). Jakarta: Elex Media Komputindo.
Hidayat, T. A., Nugroho, R. A., & Safitri, N. (2023). Pelaksanaan pemberian rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika dalam perspektif teori relatif. Mutiara: Multidisciplinary Scientific Journal, 1(2), 77–85.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1).
Republik Indonesia. (1947). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Pasal 6 huruf b angka ke-1.
Republik Indonesia. (1947). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Pasal 103 ayat (1).
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara No. 145 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara No. 5062.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (3). Lembaran Negara No. 145 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara No. 5062.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54. Lembaran Negara No. 145 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara No. 5062.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Zahara, S., Sari, D. F., & Yusuf, A. R. (2021). Penyalahgunaan NAPZA dalam dunia entertainment. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 165.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ade C I Sanggel, Prastopo, Ahmad Jaeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.