Penerapan Delik Pembantuan Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Militer

Authors

  • Debby Edwin Tarigan Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Marwan Suliandi Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Ani Maryani Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1563

Keywords:

Delik pembantuan, penyalahgunaan narkotika, prajurit TNI

Abstract

Penyalahgunaan narkotika oleh anggota militer merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap norma hukum dan etika kedinasan, serta mencederai integritas institusi militer. Dalam praktiknya, beberapa prajurit yang memberikan dukungan aktif terhadap pelaku utama justru hanya dijerat dengan pasal pelengkap yang tidak mencerminkan peran nyata dalam kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan delik pembantuan dalam tindak pidana narkotika oleh prajurit TNI berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 34-K/PM I-02/AD/III/2022. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara aktif memberikan bantuan berupa tempat tinggal, informasi, dan logistik kepada pelaku utama, yang secara yuridis memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Namun, karena terdakwa hanya didakwa dengan Pasal 131 UU Narkotika, hakim tidak memiliki ruang hukum untuk menerapkan pasal yang lebih tepat. Implikasi dari ketidaktepatan ini adalah munculnya disparitas pemidanaan antara pelaku sipil dan militer serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer.

References

Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Babinkum TNI.

Lubis, T. M., Buaton, T., Lubis, A. F., & Sagala, P. (2021). Penegakan hukum dalam mengadili anggota militer yang melakukan tindak pidana umum dalam perspektif kepentingan militer. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan, 1(4), 86–95. Tersedia secara daring di https://cendekia-jurnal.org. Diakses 13 Maret 2025

Mahkamah Agung. (2022). Putusan Pengadilan I-02 Medan Nomor 34-K/PM I-02/AD/III/2022, hlm. 1.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan terkait narkotika-Direktori Putusan. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=narkotika. Diakses 13 Maret 2025

Moeljatno. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (hlm. 26). Jakarta: PT Bumi Aksara.

Muhamin. (2020). Metode penelitian (Cet. pertama). Mataram: Mataram University Press.

Sianturi, S. R. (2013). Hukum Panitensier di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer STHM.

Downloads

Published

2025-07-24

How to Cite

Tarigan, D. E., Marwan Suliandi, & Ani Maryani. (2025). Penerapan Delik Pembantuan Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Militer. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2979–2986. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1563

Issue

Section

Articles