Kebijakan Publik Dalam Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat Tentang Aksesibilitas Pekerjaan Dan Kesempatan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1562Keywords:
Kebijakan Ketenagakerjaan, Diskriminasi, Akses Kerja, Hak Warga NegaraAbstract
Tingginya angka pengangguran di Indonesia menandai permasalahan struktural dalam sistem ketenagakerjaan nasional, mulai dari ketidaksesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, diskriminasi dalam proses rekrutmen, hingga belum optimalnya pemanfaatan bonus demografi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan publik yang diterapkan pemerintah dalam menjamin keadilan akses kerja bagi seluruh warga negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun berbagai kebijakan afirmatif telah dikeluarkan, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala dalam pengawasan, distribusi pelatihan, dan keterlibatan lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem ketenagakerjaan melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil, dengan pendekatan berbasis hak, transparansi data, dan penyesuaian pendidikan vokasional terhadap kebutuhan industri
References
Adrian, G. A. (2025). Tingkat Pengangguran di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/pengangguran-indonesia-tertinggi-se-asia-tenggara-apa-masalahnya
Ananta, Z. D., Astuti, A. P., Rahayu, P. A., Ibrahim, M. J., & Anshori, M. I. (2024). Memahami tindakan diskriminasi di tempat kerja: perspektif hukum dan etika. Trending : Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen, 2(3), 106–120. https://doi.org/10.30640/trending.v2i3.2638
Desty Puteri Hardyati, H. R. N., Laudza, N., Rahardian, & Lubis, R. K. (2023). Pemenuhan Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Di Masa Bonus Demografi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(12), 130–139. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/4346-Article Text-12382-2-10-20230626.pdf
Devrayno, & Yanatar. (2022). Hak Mendapatkan Pekerjaan Dan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 138–155. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.228
Dewi, D. S. K. (2019). Buku Ajar Kebijakan Publik. UM Jakarta Press, 268.
Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pub. L. No. NOMOR 13 TAHUN 2003, Undang-undang No.13 Tahun 2003 (2003).
Ompi, M. M. (2023). Peran Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Masalah Hukum Yang Menimpa Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Lex Privatum, 12(2), 1–12.
PURWADI, W. (2022). Kewajiban Negara Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Mimbar Yustitia, 5(1), 22–41. https://doi.org/10.52166/mimbar.v5i1.2811
SE Menteri Ketenagakerjaan, (2025).
Soleh, A. (2017). 177585-ID-masalah-ketenagakerjaan-dan-pengangguran. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(2), 83–91.
Wijaya, M., Kurniawan, & Sood, M. (2019). the Constitutional Right of Citizens To Work in the Industrial Revolution Era 4.0. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 182–193. https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.637
Yessika Nababan, A., Rahmawati, E., Gilbert Saputra, E., Rivanti, F., & Michelle, M. (2023). Analisa Kebijakan Pemerintah Kota Batam Terkait Ancaman Pengangguran Pasca Kenaikan Inflasi. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 2(2), 178–184. https://doi.org/10.58344/locus.v2i2.886
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asep Imroni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.