Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Bawahan Yang Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama
Studi Kasus Putusan Nomor: 31-K/PM.III-16/AD/III/2021
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1561Keywords:
Penganiayaan Militer, Peradilan Militer, KUHPM, Hak Asasi ManusiaAbstract
Kasus penganiayaan berat oleh atasan terhadap bawahan dalam institusi militer merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana militer dan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota TNI dalam kasus Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 31-K/PM.III-16/AD/III/2021. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis data kualitatif berdasarkan studi pustaka dan dokumen putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan kematian, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dua puluh hari. Meskipun hukum telah diterapkan sesuai ketentuan, penelitian ini menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya reformasi hukum militer, perlindungan hak korban, serta penguatan etika dan disiplin militer guna menjamin supremasi hukum dan keadilan institusional
References
Muchsin. (2006). Ikhtisar Ilmu Hukum,. Badan Penerbit IBLAM.
Muhammad Djaelani Prasetya. (2023). Pemberatan Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Mati. Unes Law Review, 5(4), 2401–2409.
Salam, M. F. (2006). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Mandar Maju.
Sianturi. (2010). Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Babinkum TNI.
Sianturi, S. R. (1983). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM.
Simanjuntak. (2022). Pengantar Hukum Pidana Militer. Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, LN No. 167 Tahun 1947, Pasal 131 Ayat (1), (3)., Pub. L. No. 39 (1947).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fany Dwi Handayani, Heru Cahyono, Anis Retnowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.