Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Bawahan Yang Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama

Studi Kasus Putusan Nomor: 31-K/PM.III-16/AD/III/2021

Authors

  • Fany Dwi Handayani Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Heru Cahyono Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Anis Retnowati Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1561

Keywords:

Penganiayaan Militer, Peradilan Militer, KUHPM, Hak Asasi Manusia

Abstract

Kasus penganiayaan berat oleh atasan terhadap bawahan dalam institusi militer merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana militer dan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota TNI dalam kasus Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 31-K/PM.III-16/AD/III/2021. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis data kualitatif berdasarkan studi pustaka dan dokumen putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan kematian, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dua puluh hari. Meskipun hukum telah diterapkan sesuai ketentuan, penelitian ini menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya reformasi hukum militer, perlindungan hak korban, serta penguatan etika dan disiplin militer guna menjamin supremasi hukum dan keadilan institusional

References

Muchsin. (2006). Ikhtisar Ilmu Hukum,. Badan Penerbit IBLAM.

Muhammad Djaelani Prasetya. (2023). Pemberatan Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Mati. Unes Law Review, 5(4), 2401–2409.

Salam, M. F. (2006). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Mandar Maju.

Sianturi. (2010). Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Babinkum TNI.

Sianturi, S. R. (1983). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM.

Simanjuntak. (2022). Pengantar Hukum Pidana Militer. Sinar Grafika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, LN No. 167 Tahun 1947, Pasal 131 Ayat (1), (3)., Pub. L. No. 39 (1947).

Downloads

Published

2025-07-24

How to Cite

Handayani, F. D., Heru Cahyono, & Anis Retnowati. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Bawahan Yang Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama: Studi Kasus Putusan Nomor: 31-K/PM.III-16/AD/III/2021. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2972–2978. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1561

Issue

Section

Articles