Analisis Yuridis Implementasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1560Keywords:
Rumah Negara, Permenhan 13/2018, TNIAbstract
Pengelolaan Rumah Negara Golongan II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dan praktik di lapangan. Permenhan Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 7 secara tegas mengatur bahwa rumah dinas hanya dapat dihuni oleh prajurit atau pegawai negeri aktif, namun fakta di lapangan menunjukkan rumah tersebut masih ditempati oleh purnawirawan, warakawuri, dan pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan institusi pertahanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi regulasi tersebut serta hambatan yuridis dan administratif yang terjadi di wilayah Kodam V/Brawijaya, khususnya di Kota Malang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya penegakan regulasi, pengaruh kebijakan internal seperti Surat Telegram Mabesad, serta belum adanya instrumen hukum yang efektif untuk menertibkan penghuni ilegal. Implikasinya adalah terganggunya hak hunian prajurit aktif, menurunnya efisiensi pengelolaan aset negara, dan munculnya konflik sosial horizontal
References
Ananda. (n.d.). Teori Kepastian Hukum menurut Para Ahli. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2008). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Cet. 2). Depok: Penna Media Group.
Gultom, E., dkk. (2000). Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. Jakarta: Universitas Mpu Tantular.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.
Marzuki, M. P. (n.d.). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Berita Negara No. 972 Tahun 2020.
Rahayu, S. (2016). Pengertian kedaulatan hukum dan teorinya. Journal of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153. Diakses dari http://seputarpengertian.blogspot.com/2016/09/pengertian-kedaulatan-hukum-dan-teorinya
Sutopo, H. B. (1998). Metode Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II. Surakarta: UNS Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akmal, Hasni, Khairil Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.