Penerapan Pidana Terhadap Militer Dalam Masa Persiapan Pensiun Yang Menyalahgunakan Narkotika Golongan I

Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 50-K/PM.I-02/AD/2022

Authors

  • Nobel Patar Siregar Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Agustinus Purnomo Hadi Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Nanik Tulak Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1557

Keywords:

Hukum Militer, Penyalahgunaan Narkotika, Masa Persiapan Pensiun

Abstract

Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 yang membatasi penjatuhan pemecatan terhadap prajurit militer yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP), termasuk bagi pelaku tindak pidana berat seperti penyalahgunaan narkotika, telah menimbulkan kontroversi hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yudisial dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 50-K/PM.I-02/AD/IV/2022, khususnya terhadap tidak dijatuhkannya pidana tambahan berupa pemecatan terhadap prajurit aktif yang terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif melalui studi dokumen dan analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SEMA bertujuan melindungi prajurit menjelang pensiun, implementasinya justru menciptakan ketimpangan hukum, menurunkan efek jera, serta berpotensi melemahkan integritas dan kedisiplinan militer. Ketidakharmonisan antara substansi hukum dan budaya hukum militer berisiko membentuk preseden permisif terhadap pelanggaran berat

References

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. SAGE Publications.

Mahkama Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Tgl 19 Desember 2017., Pub. L. No. 01 (2017).

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Pengadilan Militer, Pertimbangan Hakim Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 50-K/PM.I-02/AD/IV/2022, Tgl 27 Juli 2022, Pub. L. No. 50 (2022).

Pengadilan Militer, Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Identitas Terdakwa Nomor 50-K/PM.I-02/AD/IV/2022, Tgl 27 Juli 2022, Hlm 1-2. (2022).

Sianturi. (2010). Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Babinkum TNI.

Sianturi. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Babinkum TNI.

Soedjono. (1977). Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia. Karya Nusantara.

Soekanto, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta, (2009).

Downloads

Published

2025-07-24

How to Cite

Siregar, N. P., Agustinus Purnomo Hadi, & Nanik Tulak. (2025). Penerapan Pidana Terhadap Militer Dalam Masa Persiapan Pensiun Yang Menyalahgunakan Narkotika Golongan I: Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 50-K/PM.I-02/AD/2022. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2953–2961. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1557

Issue

Section

Articles