Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Militer

Authors

  • Alfiyana Fitri Hana Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Agustinus Purnomo Hadi Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Ira Wayuni Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1556

Keywords:

KUHPM, Pasal 363 KUHP, Prajurit Militer

Abstract

Penerapan hukum pidana terhadap prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum masih menimbulkan perdebatan, terutama ketika hakim lebih memilih menggunakan KUHP daripada KUHPM yang secara normatif merupakan lex specialis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 363 KUHP terhadap prajurit aktif TNI AU dalam perkara pencurian, dengan fokus pada konsistensi sistem peradilan militer dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim yang menggunakan Pasal 363 KUHP serta menjatuhkan pidana bersyarat tidak sejalan dengan prinsip lex specialis dan menimbulkan ketimpangan antara fakta hukum dan sanksi yang dijatuhkan. Tindakan ini berpotensi melemahkan disiplin militer dan kredibilitas sistem peradilan militer itu sendiri. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya konsistensi dalam penerapan hukum militer serta penguatan pemahaman yudisial terhadap asas-asas hukum pidana khusus dalam kerangka negara hukum Indonesia.

References

Indonesia. (1947). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Lembaran Negara No. 65 Tahun 1947, Pasal 1 dan Pasal 2.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum (hlm. 158). Jakarta: Kencana.

Nasution, B. J. (2014). Kajian filosofis tentang konsep keadilan dari pemikiran klasik sampai pemikiran modern. Jurnal Yustisia, 3(2), 120–121.

Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (2023). Putusan Nomor 03-K/PM.II-08/AU/I/2023 (hlm. 31–36).

Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (2023, 8 Februari). Putusan Nomor 03-K/PM.II-08/AU/I/2023 (hlm. 56).

Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (2023). Putusan Nomor 03-K/PM.II-08/AU/II/2023 (hlm. 7).

Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum (hlm. 20). Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti.

Salim, & Nurbani, S. (2013). Penerapan teori hukum (hlm. 19). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sianturi, S. R. (2024). Hukum pidana militer di Indonesia (Cet. 2, hlm. 22). Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cet. 1, hlm. 11). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2025-07-24

How to Cite

Alfiyana Fitri Hana, Agustinus Purnomo Hadi, & Ira Wayuni. (2025). Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Militer. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2946–2952. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1556

Issue

Section

Articles