Studi Yuridis Pencurian Kotak Amal menurut PERMA No. 2 Tahun 2012
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1555Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pencurian Kotak Amal, PERMA No. 2 Tahun 2012Abstract
Penerapan hukum terhadap tindak pidana ringan, khususnya pencurian kotak amal dengan kerugian materiil kecil, masih menghadapi tantangan dalam hal konsistensi dan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan hakim dalam menangani perkara No. 221/Pid.B/2019/PN.Kbu dengan mengacu pada PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, serta menelaahnya dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan metode analisis deskriptif kualitatif, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Kotabumi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nilai kerugian berada di bawah ambang batas PERMA, hakim tetap menerapkan Pasal 363 KUHP karena adanya unsur pemberatan seperti dilakukan malam hari dan secara bersekutu. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak dilakukan dengan mekanisme cepat sebagaimana dimaksud dalam PERMA. Temuan ini menunjukkan bahwa dalam praktik, pertimbangan yuridis masih lebih mengutamakan aspek formil dibandingkan pendekatan restoratif yang lebih humanistik. Penelitian ini merekomendasikan adanya evaluasi terhadap praktik yudisial agar kebijakan dekriminalisasi tindak pidana ringan dapat berjalan sejalan dengan semangat keadilan sosial.
References
Andriani, R. (2021). Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Pidana Kontemporer. Jurnal Ilmu Hukum Lex Suprema, 7(2), 45–60. https://ejournal.umc.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/1133
Kasana, S. N. (2020). Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Nomor 737/Pid.B/2019/PN.Sda tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian [Universitas Islam Negeri Sunan Ampel]. https://core.ac.uk/download/pdf/328277450.pdf
Mangkepriyanto, E. (2019). Pidana Umum dan Pidana Khusus. Guepedia.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum, Cet. 13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maulana, R. (2021). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Modern. Pustaka Hukum Indonesia. https://pustakahukum.id/prinsip-hukum-pidana-modern
Nugroho, H. (2021). Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Ringan di Indonesia. Jurnal Integritas. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/166
Prasetyo, T. (2021). Relevansi Penerapan PERMA No. 2 Tahun 2012 terhadap Perkara Pencurian Ringan. Jurnal Yudisial, 16(2), 155–170. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/544
Pratama, B. S., & Handayani, I. G. A. K. R. (2022). Legal Research Methods in Contemporary Indonesia: Challenges and Development. Journal of Legal Research, 4(1), 17–30. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jlr/article/view/14026
Putra, F. H. (2020). Pertimbangan Hukum dalam Penjatuhan Sanksi pada Tindak Pidana Pencurian. Indonesian Law Review, 7(3), 78–95. https://ilrev.org/article/sanksi-pidana-pencurian
Salim, H., & Nurbani, E. S. (2020). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. RajaGrafindo Persada.
Sihombing, B. (2020). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Prenadamedia Group.
Siregar, F. (2020). Tindak Pidana Ringan dan Penerapan PERMA No. 2 Tahun 2012 dalam Sistem Peradilan. Jurnal Yudisial, 15(1), 88–104. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/501
Suteki, & Taufani, G. (2019). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Prenadamedia Group.
Warjiyati, S. (2018). Memahami Dasar Ilmu Hukum. Prenadamedia Group.
Wibowo, A. (2023). Evaluasi Penerapan PERMA No. 2 Tahun 2012 dalam Perkara Tindak Pidana Ringan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(1), 33–52. https://jhp.org.id/perma-tindak-ringan
Widodo, S. M. (2020). Hukum Pidana: Pertanggungjawaban dan Sanksi. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ery Setyanegara, Siti Rahma Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.