Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Masyarakat Sebagai Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-XXII/2024

Authors

  • Taniya Dinda Agnesya Hutasoit Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Lampung
  • Hieronymus Soerjatisnata Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Lampung
  • Agus Triono Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Lampung
  • Muhtadi Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1548

Keywords:

Hak Atas Pendidikan, Mahkamah Konstitusi, HAM, Keadilan Sosial

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kembali bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia dan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara secara adil dan tanpa diskriminasi. Namun, pelaksanaan hak tersebut masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam aspek akses, kualitas, dan keadilan pendanaan pendidikan di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak putusan tersebut terhadap kebijakan pendidikan nasional, mengevaluasi implementasinya di daerah, serta mengkaji strategi pemenuhan hak atas pendidikan yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan konseptual, serta analisis data sekunder melalui teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah membuka ruang bagi reformasi kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berbasis HAM, terutama dalam hal penghapusan hambatan struktural, penguatan alokasi anggaran, serta peningkatan sinergi pusat-daerah. Implikasi dari temuan ini menuntut negara untuk merumuskan strategi integratif yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen keadilan sosial, dengan memperkuat partisipasi masyarakat dan memastikan efektivitas desentralisasi pendidikan

References

Amos, N. (2017). Landasan pendidikan dasar: Pengenalan diri sendiri menuju perubahan hidup (hlm. 68–71). Kencana.

Andreta Dengah. (2021). Pemenuhan hak pendidikan anak di perbatasan negara menurut hak asasi manusia di Indonesia. Lex Administratum, 9(3).

Aulia, S., Muttakin, M. Z., Abqari, R. F., & Salsabila, P. A. (2025). Mahkamah Konstitusi sebagai benteng hak asasi dalam sistem pendidikan nasional. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(2), 332–343. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i2.1773

Izzah, L., & Renaningtyas, P. C. (Trans.). (2021). Acana hak asasi manusia dalam filsafat pendidikan Islam dan Barat. Al’Adalah, 24(1), 45–53. https://doi.org/10.35719/aladalah.v24i1.54

Jimly, A. (2005). Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Kencana Prenada Media Grup.

Masrianda. (2022). Konsep dasar manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan dalam pengelolaan serta pengalokasian dana pendidikan. Jurnal Administrasi Pendidikan, 19(2), 193–202. https://doi.org/10.17509/jap.v29i2.46826

Rasidi, I. A., & Al Farizi, M. K. (2025). Implementasi sila kedua Pancasila dalam perlindungan hak asasi manusia: Perspektif teori humanisme dan Deklarasi HAM. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 2(2). http://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/824

Ridwan, I. (2021). Kebijakan desentralisasi pendidikan di era otonomi daerah. Jawara: Jurnal Pendidikan Karakter, 7(1).

Rustiningrum, S., & Digdowiseiso, K. (2023). Alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia. JMBI UNSRAT: Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi, 10(2), 800–813. https://doi.org/10.35794/jmbi.v10i2.49867

Susanto, T. T. D., Syarifah, A. I., Dawiyah, D., Budiman, F. A. K., Margareta, M., Yanti, M. K., & Fatimah, Q. (2025). Studi kelayakan dan kebijakan pembiayaan dalam pengembangan program pendidikan. Ekonomika45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 12(2), 611–628. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v12i2.4475

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Taniya Dinda Agnesya Hutasoit, Hieronymus Soerjatisnata, Agus Triono, & Muhtadi. (2025). Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Masyarakat Sebagai Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-XXII/2024. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2119–2126. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1548

Issue

Section

Articles