Implementasi Restorative Justice Dalam Pencurian Telepone Seluler diwilayah Kota Magelang

Authors

  • Juwita Ayu Astuti Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar
  • Anggi Kristana Joy Panggabean Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar
  • Aulia Arinda Milawati Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar
  • Indira Swasti Gama Bhakti Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1544

Keywords:

Keadilan Restoratif, Pencurian, Mediasi Pidana, Kota Magelan

Abstract

Penerapan restorative justice dalam kasus pencurian telepon seluler di Kota Magelang mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan pemulihan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam kasus pencurian telepon seluler di Kota Magelang serta mengidentifikasi tantangan dan potensi perbaikannya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologis, data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik. Hasil menunjukkan bahwa mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat mampu memperkuat relasi sosial serta mengurangi beban sistem pemasyarakatan. Namun, kendala seperti minimnya pemahaman masyarakat, keterbatasan mediator, dan belum adanya SOP baku menjadi hambatan serius dalam pelaksanaannya. Implikasinya, penerapan restorative justice perlu diikuti oleh pelatihan mediator, dukungan kelembagaan seperti Rumah Restorative Justice, serta regulasi lokal yang mengikat agar dapat menjadi model penyelesaian perkara yang berkelanjutan dan inklusif

References

Sujono, S., Sudarto, S., & Putra, H. A. (2024). Analisis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(3), 551-564.

Sirande, E., Mirzana, H. A., & Muin, A. M. (2021). Mewujudkan Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(4), 570-589.

Syahrul, S., & Pawennei, M. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 865-876

Endira, A., & Marwenny, E. (2022). Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Padang). Judakum: Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 50-59

Taqiuddin, H. U., & Risdiana, R. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(1).

Usman & Hafrida. (2024). Keadilan Restorative (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta : Deepublish

Sihombing, L. A. (2024). Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman, dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang dan Tantangan. UNES Law Review, 6(3), 8902-8911.

Nur, F. (2024). Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Penerapan Prinsip Restorative Justice. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 5937-5951.

Satriana, I. M. W. C., & Dewi, N. M. L. (2021). Sistem peradilan pidana: Perspektif restorative justice. Bali : Udayana University Press.

Alfitra. (2023). Efektivitas restorative justice dalam proses hukum pidana. WADE Group

Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2)

Panjaitan, B. S. (2022). Restorative Justice Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Korban. Dokrina, 5(1), 159.

Wulandari, C. (2021). Dinamika Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(2), 233–249.

Najoan, Wiliam Aldo Caesar. "Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan Di Indonesia." Lex Crimen 10.5 (2021)

Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, liberty, Yogyakarta, 1988. Hlm. 33

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, SinarGrafika, Jakarta, 2000, hlm

Sirande, Erma, Hijrah Adhyanti Mirzana, and Audyna Mayasari Muin. "Mewujudkan Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice." Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 5.4 (2021): 570-589

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Juwita Ayu Astuti, Anggi Kristana Joy Panggabean, Aulia Arinda Milawati, & Indira Swasti Gama Bhakti. (2025). Implementasi Restorative Justice Dalam Pencurian Telepone Seluler diwilayah Kota Magelang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2148–2155. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1544

Issue

Section

Articles