Netralitas Dan Objektivitas Penyidik Sebagai Saksi Fakta Ditinjau Dari Aspek Yuridis

Authors

  • Yohanes Leonardus Ngompat Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1540

Keywords:

Penyidik, Saksi Fakta, Netralitas dan Objektivitas, KUHAP, UU KPK

Abstract

Kehadiran penyidik dalam sistem peradilan pidana memainkan peran strategis dalam proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya kecenderungan penyidik berperan ganda sebagai saksi fakta dalam persidangan, yang menimbulkan persoalan yuridis dan etis karena dapat melanggar prinsip netralitas dan objektivitas yang melekat pada profesinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana serta menelaah keterlibatan penyidik sebagai saksi fakta ditinjau dari perspektif hukum acara pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP dan UU KPK memberikan kewenangan penyidikan kepada penyidik, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang membolehkan mereka menjadi saksi fakta. Keterlibatan penyidik sebagai saksi fakta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menyimpang dari prinsip fair trial, dan mencederai integritas proses peradilan. Oleh karena itu, peran penyidik sebaiknya dibatasi sebagai saksi verbalisan guna menjaga obyektivitas pembuktian dan kredibilitas proses hukum

References

Achmad, Y., & Fajar, M. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Alfandi, A., & Natsif, F. A. (2022). Kekuatan Keterangan Saksi Verbalisan Ditinjau Dari Segi Pembuktian. Alauddin Law Development Journal, 4(1), 133–146.

Amanda, A. (2019). Legality of Corruption Eradication Commission’s Authority in Arresting Operations Against Corruption Cases Based on Indonesian Procedural Criminal Code. Law Research Review Quarterly, 5(1), 113–122.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.

Meidyana, A. (2025). Tiga Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto. MetroTV. https://www.metrotvnews.com/play/ba4CzPXr-tiga-penyidik-kpk-bersaksi-di-sidang-hasto-kristiyanto

Murniasih, S. (2019). Pembuktian Berdasar Keterangan Saksi Verbalisan Akibat Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak. Verstek, 7(2).

Pradana, H. (2020). Urgensi Keterangan Saksi Verbalisan Di Persidangan Perkara Pidana. UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Pringgasakti, P. P., & Zulfiani, A. (2024). Dampak Kasus BLBI terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis.

Rambe, R., & Abdurrahman, L. (2024). Implikasi Etika dan Hukum dalam Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah: Perlindungan Privasi Versus Keamanan Publik. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(2), 90–104.

Saktia, M. P. (2013). Implikasi Yuridis Perluasan Definisi Saksi Dan Keterangan Saksi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. Verstek, 1(3).

Saputra, E. M., & Zulfiko, R. (2024). Penerapan Asas Fair Trial Dalam Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik (Studi Kasus Perkara No. 202/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Tim dan No. 203/Pid. sus/2023/PN Jkt. Tim). Sumbang12 Law Journal, 2(2), 56–65.

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306–313.

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Ngompat, Y. L. (2025). Netralitas Dan Objektivitas Penyidik Sebagai Saksi Fakta Ditinjau Dari Aspek Yuridis. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2156–2163. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1540

Issue

Section

Articles