Efektivitas Pembelajaran Kewarganegaraan Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Warga Belajar Paket C di PKBM Putera Sang Fajar Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang

Authors

  • Muhammad Zainuddin Universitas Muslim Nusantara Al Washliyyah Sumatera Utara
  • Muhammad Faisal Husna Universitas Muslim Nusantara Al Washliyyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1534

Keywords:

PKBM, Kesadaran Hukum, Warga Belajar

Abstract

Pendidikan Kewarganegaraan di PKBM memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran hukum warga belajar sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang tertib dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan pembelajaran Kewarganegaraan di PKBM Putera Sang Fajar, menganalisis efektivitasnya dalam menumbuhkan kesadaran hukum, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung pembentukan kesadaran hukum warga belajar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode ex post facto, dan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelajaran Kewarganegaraan memiliki kontribusi signifikan terhadap peningkatan pemahaman hukum warga belajar, yang ditunjukkan oleh peningkatan skor dari pretest ke posttest sebesar 41,04%. Meski demikian, kesadaran hukum belum terbentuk secara merata akibat pengaruh lingkungan sosial, rendahnya dukungan keluarga, dan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan kolaboratif antara PKBM, keluarga, dan masyarakat untuk membangun karakter hukum yang kokoh dan berkelanjutan

References

Achmad, S. (1994). Pengantar ilmu hukum dan pengantar tata hukum di Indonesia. Tarsito.

Barus, H. (2024). Metode penelitian pendidikan kewarganegaraan. FKIP UMN Al Washliyyah.

Budimansyah, D. (2009). Membangun karakter bangsa di tengah arus globalisasi dan gerakan demokratisasi: Reposisi peran pendidikan kewarganegaraan (Pidato pengukuhan Guru Besar tetap Kewarganegaraan, IPS, IKIP Bandung). Universitas Pendidikan Indonesia.

Dalyanto. (2004). Penelitian pendidikan untuk perguruan tinggi. Rajawali Press.

Dimyati, M. (2013). Belajar dan pembelajaran. Rineka Cipta.

Harrison, L. (2007). Metode penelitian politik. Kencana.

Husna, M. F. (2024). Politik dinasti di negara demokrasi. Syntax Admiration, 5(3), [tanpa halaman jika tidak disebutkan].

Koesmana, A. (2007). Pendidikan karakter: Strategi mendidik anak di zaman global. Grasindo.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Salman, O. (2018). Beberapa aspek sosiologi hukum. Alumni.

Soekanto, S. (2012). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Press.

Sutirna. (2016). Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM): Sebuah “agent of change”. Universitas Singaperbangsa Karawang, 1(1).

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Zainuddin, M., & Husna, M. F. (2025). Efektivitas Pembelajaran Kewarganegaraan Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Warga Belajar Paket C di PKBM Putera Sang Fajar Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2089–2094. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1534

Issue

Section

Articles