Perlindungan Perempuan Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Studi Kasus Nomor 1119/Pid.Sus/2024/PN Mdn
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1532Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, PerempuanAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih marak terjadi di Indonesia, terutama pada perempuan sebagai korban yang paling rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT, mengkaji dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan, serta mengevaluasi pengaruh budaya diam dalam pelaporan dan penyelesaian kasus KDRT. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka dan dokumentasi hukum, dengan studi kasus pada perkara Nomor 1119/Pid.Sus/2024/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan trauma psikologis akibat tindakan suami yang juga terlibat dalam perselingkuhan. Budaya patriarki dan tekanan sosial menyebabkan korban enggan melapor. Simpulan dari studi ini menegaskan bahwa perlindungan hukum belum optimal dan perlu diperkuat dengan kebijakan pendukung seperti perlindungan saksi dan pelaporan yang ramah korban. Implikasi penelitian ini adalah pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan reformasi hukum, edukasi publik, dan pemberdayaan perempuan guna memutus siklus kekerasan dalam rumah tangga.
References
Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan Pengadilan Negeri sebagai implementasi hak-hak korban. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 1–15.
Aslami, I. F. (2021). Kekerasan kolektif sebagai kejahatan: (Suatu kajian kriminologi dan filsafat hukum). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–10.
Jamaa, L. (2014). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 189–204.
Kartini, R. (2010). Kekerasan berbasis gender dan dampaknya terhadap perempuan dan anak. Jakarta: Pustaka Pertiwi.
Mardiyah, U., & Widodo, A. (2019). Budaya diam dalam kekerasan rumah tangga di masyarakat patriarkal. Jurnal Sosiologi Reflektif, 13(2), 233–251.
Mestika, H. F. (2022). Perlindungan hukum pada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 45–60.
Rahmawati, L. N., & Putri, M. D. (2021). Dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap kondisi psikologis perempuan di Indonesia. Jurnal Sosiologi dan Kesejahteraan Sosial, 9(1), 55–68.
Sari, N. P. (2019). Budaya diam dan kekerasan dalam rumah tangga di komunitas adat. Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (2004). Jakarta: Sekretariat Negara.
Wahyuni, S. (2022). Perspektif gender dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan: Studi kasus di kepolisian. Jurnal Sosiologi Reflektif, 16(2), 117–130.
Widati, W. (2020). Perempuan dan anak dalam hukum dan persidangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Widiarta. (2009). Kekerasan dalam rumah tangga: Perspektif perlindungan perbandingan hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Junika Indar Sawitri, Bonanda Japatani Siregar, Mahzaniar, Tri Reni Novita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.