Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Bersurat Ganda Di Serdang Bedagai
Studi Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor Perkara: 19/pdt.G/2023/PN srh
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1531Keywords:
Sengketa tanah, sertifikat ganda, kepastian hukum, penyelesaian sengketaAbstract
Sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan salah satu persoalan serius dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan fungsi sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya sengketa tanah bersertifikat ganda serta menelaah proses penyelesaiannya melalui Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srh. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, dokumentasi, serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda muncul akibat kelemahan teknis dalam sistem pemetaan, kesalahan administratif dalam penerbitan sertifikat, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah. Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan melalui litigasi di pengadilan. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya reformasi sistem administrasi pertanahan dan penguatan peran Badan Pertanahan Nasional dalam pencegahan sertifikat ganda, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional
References
Arba, M. (2021). Hukum agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Asmawati, A. (2014). Mediasi salah satu cara dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1), 43283.
Badan Pertanahan Nasional. (2024). Peran Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Journal Ilmu Hukum Pengayoman.
Black’s Law Dictionary. (2019). Dalam dinamika mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Jurnal Hukum Kenotariatan, 1(1).
Deininger, K., & Feder, G. (2009). Land registration, governance, and development: Evidence and implications for policy. World Bank Research Observer, 24(2), 233–266. https://doi.org/10.1093/wbro/lkp007
Deininger, K., & Selod, H. (2012). The role of property rights in land markets and their impact on the allocation of resources. Journal of Economic Literature, 50(4), 985–1019. https://doi.org/10.1257/jel.50.4.985
Eka Saputra, B. P., & Lukman, A. (2022). Prosedur penyelesaian sertifikat ganda (studi kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor data tahun 2017 sampai dengan 2019). JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(3).
Emerson, J. (2001). Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan: Negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi. Gramedia Pustaka.
Fuady, M. (2011). Pengantar hukum bisnis: Menata bisnis modern di era global. Citra Aditya Bakti.
Gusrizal. (2013). Pelaksanaan eksekusi putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan perdata melalui proses mediasi (Disertasi, Universitas Padjadjaran).
Hallauw, D. K., Matuankotta, J. K., & Uktolseja, N. (2020). Analisis hukum surat pelepasan hak atas tanah adat (Dati) di Kota Ambon. Sasi, 26(1), 111–118.
Harahap, Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Harsono, B. (2022). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.
Hartadi. (2019). Kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah menurut sistem hukum di Indonesia dan praktik yudisial. Jurnal Gagasan Hukum.
Hartono, S. (1994). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Alumni.
Herwansyah. (2025). Perlindungan hukum sertifikat tanah ganda. Eureka Media Aksara.
Lemmen, C., Van Oosterom, P., Bennett, R., Gerke, M., & de Zeeuw, K. (2015). A new era in land administration emerges. GIM International, 29(9), 22–25.
Mahkamah Agung RI. (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.
Marino, E. F., & Arnanda, R. (2021). Penyelesaian sengketa sertifikat tanah ganda serta bentuk kepastian hukumnya. Jentera: Jurnal Hukum, 4(2), 555–573.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Prenada Media Group.
Nugroho, S. A., & SH, M. (2019). Manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Prenada Media.
Payne, G. (2020). Improving tenure security for the urban poor: International experiences. Habitat International, 96, 102087. https://doi.org/10.1016/j.habitatint.2019.102087
Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Rosyadi, A. R., & Ngatino. (2002). Arbitrase dalam perspektif Islam dan hukum positif. Citra Aditya Bakti.
Sa’diyah, A., & Aminah, A. (2020). Sengketa tanah bersertifikat ganda (analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 134/Pdt.G/2019/Pn Amb). Notarius, 17(1), 462–479.
Sait, S., & Lim, H. (2019). Land, law and Islam: Property and human rights in the Muslim world. Zed Books.
Sembiring, J. J., & SH, M. (2010). Panduan mengurus sertifikat tanah. Visi Media.
Simanjuntak, P. N. H. (2024). Cara penyelesaian perkara perdata dengan sistem putusan sela.
Soemitro, R. H. (2012). Metode penelitian hukum. Ghalia Indonesia.
Sutedi, A. (2007). Implementasi prinsip kepentingan umum di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Sinar Grafika.
Supriyadi, B. E. (2013). Hukum agraria kehutanan: Aspek hukum pertanahan dalam pengelolaan hutan negara. Rajawali Pers.
Taqiyyah, M. A., & Winanti, A. (2020). Perlindungan hukum pemegang sertifikat atas tanah ganda berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Justisia, 5(1), 86.
Widnyana, I. M. (2009). Alternatif penyelesaian sengketa (ADR). Fikahati Aneska bekerja sama dengan BANI.
World Bank. (2021). Land governance assessment framework: Identifying and monitoring good practice in the land sector. World Bank Publications.
Yeltriana, & Batubara, I. (2024). Metode penelitian hukum dan konsep dasar. Yayasan Putra Adi Dharma.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Joshua Pranata Pardede, Ismed Batubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.