Kewenangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama SEI Rampah Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Salinan Putusan Nomor 16/Pdt.G/2025/PA. Srh
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1530Keywords:
Posbakum, Akses Keadilan, Masyarakat Tidak Mampu, Peradilan AgamaAbstract
Akses keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang seringkali sulit dijangkau oleh masyarakat tidak mampu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Sei Rampah dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data, serta analisis deskriptif untuk menafsirkan hasil temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posbakum memberikan kontribusi nyata melalui konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, dan pendampingan administratif, meskipun masih dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya sosialisasi. Temuan ini mengimplikasikan perlunya peningkatan kapasitas, dukungan regulasi, serta strategi sosialisasi yang lebih luas agar layanan Posbakum dapat menjangkau masyarakat miskin secara lebih efektif dan berkelanjutan
References
Abdurrahman. (1983). Aspek-aspek bantuan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Cendana Press.
Abdurrahman, F. (2011). Metodologi penelitian dan teknik penyusunan skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Ali, Z. (2011). Metode penelitian hukum. Jakarta: Grafik Grafika.
Alwi, H. (2005). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka.
Apeldorn, L. J. V. (1999). Pengantar ilmu hukum (Cet. ke-2). Jakarta: Pranandya Pramita.
Ath-Thaybi, A. Z. (2007). Terjemahan Hadis Arba’in Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi Adimasyqi. Surabaya: Pustaka Syabab.
Basrowi. (2005). Pengantar sosiologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Byrnes, A., & Aiken, J. (2021). Legal aid, access to justice and human rights. International Journal of Law in Context, 17(2), 123–139. https://doi.org/10.1017/S1744552321000129
Coumarelos, C., Macourt, D., & People, J. (2019). Legal Australia-Wide Survey. Sydney: Law and Justice Foundation of NSW.
Darmodiharjo, D., & Shidarta. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: Apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
European Union Agency for Fundamental Rights. (2019). Access to justice in Europe. Luxembourg: Publications Office of the European Union.
Friedman, L. (1993). Teori dan filsafat hukum (M. Arifin, Trans.). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hamka. (1983). Tafsir Al Azhar Juzu’ 4. Jakarta: PT Pustaka Panji Mas.
Hasan, I. (2002). Pokok-pokok metodologi penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hisyam, A. F., & Rudi, H. (2006). Kamus lengkap 3 bahasa Arab-Indonesia-Inggris. Surabaya: Gita Media Press.
Huda, M., & Zahro, Z. A. (2023). Peran bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bantul tahun 2020. Jurnal UIN Sunan Kalijaga.
Lev, D. S. (1990). Hukum dan politik di Indonesia: Kesinambungan dan perubahan. Jakarta: LP3ES.
Lubis, S. K. (1994). Etika profesi hukum. Yogyakarta: Sinar Grafika.
Maryani, H. (2025). Konsep tanggung jawab serta peranan negara terhadap kesejahteraan rakyat (perspektif hukum internasional dan ekonomi Islam). Retrieved from https://repository.umnaw.ac.id
Nasution, B. A. (1988). Bantuan hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Noer, D. (1997). Pemikiran politik di negeri Barat. Bandung: Pustaka Mizan.
Novita, T. R. (2022). Proses perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 (Studi Putusan Nomor: 219/Pid.Sus/2022/PN.Mdn). Retrieved from https://repository.umnaw.ac.id
Popper, K. R. (2002). Masyarakat terbuka dan musuh-musuhnya (U. Fauzan, Trans.). Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Prabaningrum, K. M. (2016). Peranan dan kedudukan lembaga bantuan hukum sebagai access to justice bagi orang miskin. Arena Hukum, 9(2), 231–250.
Prasetyo, B. (2002). Metodologi penelitian kuantitatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rawls, J. (2001). Justice as fairness: A restatement. Harvard University Press.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Sandefur, R. L. (2016). Accessing justice in the contemporary USA. Annual Review of Law and Social Science, 12(1), 397–420. https://doi.org/10.1146/annurev-lawsocsci-110615-084034
Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard University Press.
Setiawan, A. (2021). Peran Posbakum terhadap pemberian bantuan hukum masyarakat miskin dalam perspektif hukum Islam (Studi kasus di Posbakum Pengadilan Agama Tanjung Karang). Skripsi, UIN Raden Intan Lampung.
Solihin, B. (2015). Kaidah hukum Islam. Bandar Lampung: Kreasi Total Media.
Sugiyono. (2009). Metodologi penelitian bisnis: Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suprapto, P. H. (2008). Juvenile delinquency: Pemahaman dan penanggulangannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suradji. (2008). Etika dan penegakan kode etik profesi hukum advokat. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.
Suyanto, B. (1995). Perangkap kemiskinan: Problem dan strategi pengentasannya. Surabaya: Airlangga University Press.
Tim Ahli Tafsir. (2000). Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3. Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir.
United Nations Development Programme. (2014). Access to justice: Practice note. New York: UNDP.
Winarta, F. H. (2009). Hak konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2014). Panduan bantuan hukum di Indonesia. Jakarta: YLBHI dan Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fitria Ananda, Tri Reni Novita, Mahzaniar Mahzaniar, Halimatul Maryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.