Peran Hakim sebagai Pelindung Nilai Kemanusiaan dalam Sengketa Perdata: Studi Naratif atas Putusan Inovatif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1527Abstract
Pendekatan legalistik dalam perkara perdata sering kali belum mencerminkan keadilan substantif dan nilai-nilai kemanusiaan. Kondisi ini menuntut adanya pendekatan alternatif yang mampu mengintegrasikan aspek sosial dan etika dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hakim memainkan peran sebagai pelindung nilai-nilai kemanusiaan melalui pendekatan naratif terhadap putusan-putusan perdata yang inovatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan paradigma konstruktivisme dan pendekatan yuridis-sosiologis, dengan menganalisis lima putusan Pengadilan Negeri Medan yang sarat nilai kemanusiaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim progresif tidak hanya menafsirkan hukum secara fleksibel, tetapi juga menampilkan sensitivitas terhadap kerentanan sosial, mengakomodasi kearifan lokal, dan membangun narasi keadilan yang berorientasi pada empati. Para hakim juga berani mengambil langkah-langkah etik seperti menunda eksekusi, menolak ketentuan adat yang diskriminatif, dan menekankan martabat individu dalam pertimbangannya. Temuan ini membuktikan bahwa pendekatan naratif membuka ruang bagi peradilan yang lebih manusiawi, dan memperkuat pentingnya paradigma hukum progresif dalam praktik peradilan ke depan.
References
Aditya, S. R. (2024). Pembentukan hukum progresif oleh Mahkamah Konstitusi. Lex Privatum, 12(1), 18–30. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/56773
Aulia, M. Z. (2018). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 15–28. https://mail.ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/20
Dewanto, P. (2020). Rekonstruksi pertimbangan hakim terhadap putusan sengketa perdata berbasis nilai keadilan. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 303–316. https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/2307
Efendy, N., & Hasan, A. (2023). Membangun hukum yang adil dalam bingkai moralitas Pancasila. Indonesian Journal of Islamic Justice and Law, 11(1), 1–14. http://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/195
Elviandri, E. (2019). Tawaran dalam penegakan hukum kebakaran hutan dari hukum progresif menuju paradigma profetik. Journal Equitable, 4(2), 45–59. https://www.ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/1703
Handoko, W., & Lumbanraja, A. D. (2021). Penerapan nilai-nilai hukum progresif terhadap pandangan hakim pada hak anak hasil poligami tanpa izin. Notarius, 14(1), 80–92. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/38862
Hasanah, S. F., Ja’far, A. K., & Fasa, M. I. (2021). Konstruksi hukum progresif: Urgensinya dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Eksya: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 91–105. https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/eksya/article/view/601
Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, 2(1), 33–47. https://jurnal.kalimasadagroup.com/index.php/yudhistira/article/view/1704
Isnantiana, N. I. (2017). Legal reasoning hakim dalam pengambilan putusan perkara di pengadilan. Islamadina, 18(2), 49–60. http://dx.doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920
Ja’far, A. K., & Fasa, M. I. (2020). Putusan progresif dalam perkara wanprestasi: Studi sosiologis. Jurnal Ilmu Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 101–120.
Lubis, F., & Sarumpaet, M. I. (2024). Peran politik hukum dalam pembangunan hukum progresif di Indonesia. Innovative: Journal of Social Research, 3(1), 55–72. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/12848
Mahmud, A. (2021). Pengembalian aset tindak pidana korupsi: Pendekatan hukum progresif. Prenadamedia Group.
Mulyadi, L. (2019). Penemuan hukum oleh hakim: Perspektif etik dan keadilan substantif. Varia Peradilan, 35(4), 23–34.
Nurhuda, R. (2024). Putusan izin poligami karena calon istri kedua hamil di luar nikah perspektif hukum progresif [Tesis, IAIN Ponorogo]. https://etheses.iainponorogo.ac.id/29195/
Nugroho, D. M. (2015). Penemuan hukum oleh hakim dalam perkara perdata berdasar asas peradilan yang baik. Qistie, 10(1), 11–25. http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v10i1.1962
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2011). Ilmu hukum dan filsafat hukum: Studi pemikiran ahli hukum sepanjang zaman. Pustaka Pelajar.
Prabowo, R. T. (2020). Ultra petitum partium dalam putusan nomor 445/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mn ditinjau dari asas hukum progresif [Skripsi, IAIN Ponorogo]. http://etheses.iainponorogo.ac.id/10808/
Rismawati, S. D. (2015). Menebarkan keadilan sosial dengan hukum progresif di era komodifikasi hukum. Jurnal Hukum Islam, 13(2), 133–150. https://e-journal.uingusdur.ac.id/jhi/article/view/7095
Riwanto, A. (2017). Mewujudkan hukum berkeadilan secara progresif perspektif Pancasila. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 27(1), 21–35.
Saifullah, S. (2014). Kajian kritis teori hukum progresif terhadap status anak di luar nikah dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Al-Manahij, 8(2), 51–64.
Saraswati, D., & Sugiartha, I. M. (2024). Hambatan hakim dalam memutus perkara berbasis nilai kemanusiaan. Jurnal Yustisia, 17(1), 95–112.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas Media Nusantara.
Wisnubroto, A. (2011). Kontribusi hukum progresif bagi pekerja hukum. Dalam S. Savitri (Ed.), Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif (hlm. 45–58). Mitra Hukum. http://mitrahukum.org/wp-content/uploads/2012/09/Kontribusi-Hukum-Progresif-Bagi-Pekerja-Hukum-by-Al-Wisnubroto.pdf
Yudi, R. (2018). Peran hakim dalam penemuan hukum berbasis nilai-nilai lokal. Jurnal Konstitusi, 14(2), 201–220.
Zainuddin, M. (2021). Pendekatan humanistik dalam praktik peradilan perdata: Kritik terhadap formalitas yuridis. Jurnal Hukum & Perubahan Sosial, 9(1), 44–59.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akmal, Akiruddin Ahmad, Joharsah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.