Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur

Studi Kasus Nomor :663/Pid.Sus/2024/PN.Mdn

Authors

  • Irfansyah Lubis Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
  • Tri Reni Novita Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1523

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menjadi fenomena yang terus meningkat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di bawah umur, mengkaji efektivitas peraturan yang berlaku, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh melalui penelusuran literatur hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus putusan pengadilan Nomor 663/Pid.Sus/2024/PN.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup memadai untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak korban kekerasan seksual, termasuk ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak. Namun, efektivitasnya belum maksimal karena lemahnya implementasi, keterbatasan rehabilitasi, dan minimnya koordinasi antarlembaga. Selain itu, faktor individu pelaku, kerentanan korban, lingkungan keluarga yang tidak stabil, budaya patriarkal, serta lemahnya sistem penegakan hukum menjadi penyebab kompleks dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan anak, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, rehabilitasi korban, serta edukasi masyarakat guna mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual anak secara lebih efektif

References

Abdullah, M. (1983). Intisari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ali, M. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Andrisman, T. (2009). Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila.

Asikin, A., & Zainal, H. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bungi, B. (2003). Analisa Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Candra, S. (2013). Perumusan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 3(3).

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dirdjosisworo, S. (1983). Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Alumni.

Effendi, D. O., & An, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Farid, A. Z. A. (1995). Hukum Pidana I Politik dan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Gosita, A. (1983). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Edisi revisi cet. ke-3). Bandung: Refika Aditama.

Hadikusuma, H. H. (2013). Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Hamzah, A. (1996). Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Hasibuan, S. (n.d.). Penerapan Hukum Pidana Formal Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Dalam Marlina (Ed.), Bunga Rampai Hukum Pidana dan Kriminologi (pp. xx–xx). Medan: Pustaka Bangsa Press.

Hasanah, H. (2015). Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia. Diakses 10 Januari 2025, dari http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html

Huraira, A. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Press.

Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Indra, F. (2019). Perlindungan Hukum Anak dalam Perspektif Pidana dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum, 27(2).

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Mardani. (2018). Implementasi Perlindungan Anak dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Marsaid. (2015). Perlindungan Hukum Anak Pidana dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah). Palembang: Noer Fikri.

Melani, W. S. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia (Disertasi S2, Universitas Sebelas Maret). Surakarta.

Nugroho, H. (2018). Sistem Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Oemar. (2017). Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Alumni.

Prasetyo, T. (2016). Hukum Pidana (Edisi revisi). Jakarta: Rajawali Pers.

Primaharsya, A. S. P., & Fuady. (2015). Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Media Pressindo.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Rahayu. (2009). Pengangkutan Orang. Diakses dari http://etd.eprints.ums.ac.id

Rasyid. (2015). Hukum Pidana Indonesia dan Perlindungan Anak. Yogyakarta: UGM Press.

Ratuvaniya, N. (n.d.). Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pedofilia.

Riananda, K. R. (2017). Peran Viktimologi dalam Melindungi Korban Tindak Pidana Pencurian. Universitas Muhammadiyah Magelang.

Rianawati. (n.d.). Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan pada Anak. Jurnal Studi Gender dan Anak, 1.

Sanituti, B. S., & Sri. (2002). Krisis dan Child Abuse. Surabaya: Universitas Airlangga.

Sekartini, D. W., & Rini. (2015). Deteksi Dini, Faktor Risiko dan Dampak Perlakuan Salah pada Anak. Jurnal Sari Pediatri, 7(2).

Setiono. (2004). Rule of Law (Disertasi S3, Universitas Sebelas Maret). Surakarta.

Sianturi, E. Y. K., & S. R. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Storia Grafika.

Soekamto, S. (1986a). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soekamto, S. (1986b). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Subekti. (1997). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sungono, B. (2005). Metodologi Penelitian Hukum (Edisi ke-2). Jakarta: Raja Grafindo Persada

Surayin. (2001). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung: Yrama Widya.

Suteki. (2012). Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum, 18(2).

Sutrisno, I. (2020). Kekerasan Seksual terhadap Anak: Penyebab dan Upaya Pencegahan. Jakarta: Erlangga.

Tongat. (2009). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UUM Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wahid, A. (2001). Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.

Waluyo, B. (1996). Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Widnyana, I. M. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska.

Yamin, M. T. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual (Putusan PN Parepare No. 221/Pid.Sus/2023/PN Pre). Skripsi Fakultas Hukum Universitas Parepare.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Zainal, M. (2025). Sanksi Pelaku Pedofilia dalam Perspektif KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Gema Genggong. Diakses dari https://stihzainulhasan.ac.id/sanksi-pelaku-pedophilia-dalamperspektif-kuhp-danperaturan-pemerintah-nomor-1-tahun2016

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Irfansyah Lubis, & Tri Reni Novita. (2025). Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur: Studi Kasus Nomor :663/Pid.Sus/2024/PN.Mdn. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1689–1698. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1523

Issue

Section

Articles