Analisis Hukum Acara Perdata Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Akibat Tumpang Tindih Sertifikat di Wilayah Perkotaan
Studi Kasus Putusan Pengadilan Dan Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1522Keywords:
Hukum Acara Perdata, Tumpang Tindih Sertifikat, Kepastian HukumAbstract
Sengketa pertanahan akibat tumpang tindih sertifikat di wilayah perkotaan merupakan permasalahan kompleks yang berdampak pada kepastian hukum, stabilitas sosial, dan pemanfaatan tanah secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mekanisme hukum acara perdata dalam menyelesaikan sengketa tumpang tindih sertifikat tanah melalui putusan pengadilan, serta mengevaluasi dampaknya terhadap perlindungan hak masyarakat. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, lalu dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jalur litigasi mampu memberikan putusan yang sah dan mengikat, efektivitasnya masih dibatasi oleh lemahnya data administrasi, rendahnya pelaksanaan putusan, dan kurangnya sinergi antar lembaga. Selain itu, jalur mediasi terbukti penting sebagai alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan berbiaya rendah. Putusan pengadilan tidak hanya menyelesaikan konflik individual, tetapi juga menjadi preseden untuk pembenahan sistem hukum pertanahan secara menyeluruh.
References
Abduh Aqil, N., Tentara, J., & dkk. (2022). Urgensi perlindungan hak kepemilikan atas tanah masyarakat adat di wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Tinjauan Hukum Recht Studiosum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 1(2), 14–27.
Ahadin, A., & Sahal, A. (2022). Analisis penyelesaian sengketa tanah di Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Jurnal Justicia.
Alimuddin, N. (2021). Implementasi sertifikat elektronik sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Jurnal SASI, Ambon.
Cahaya, A. (2018). Tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terhadap tumpang tindih kepemilikan tanah. Jurnal Lex dan Societatis, Manado.
Fathoni, F. (2019). Pendampingan komunitas sekolah berbasis go green melalui tanaman hidroponik dan bank sampah di MI At Taqwa Wotgalih. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Probolinggo.
Guntur, L., Suharno, & dkk. (2017). Pendaftaran tanah sistematis lengkap: Proses dan evaluasi program prioritas. Yogyakarta: Pers STPN.
Hanun, G., & Marpaung, D. (2022). Penyelesaian kasus sengketa sertifikat tanah ganda melalui jalur mediasi. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Tapanuli Selatan.
Hajati, S. (2005). Restrukturisasi hak atas tanah dalam rangka pembaharuan hukum agraria nasional. Surabaya: Universitas Airlangga. Retrieved from http://repository.unair.ac.id
Nae Entiman, F. (n.d.). Kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah yang sudah bersertifikat. Jurnal Lex Privatum, Kupang.
Pinuji, S. (2020). Perubahan iklim, pengelolaan lahan berkelanjutan dan tata kelola lahan yang bertanggung jawab. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(2), 188–200. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Saifuddin, S., & Qamariyanti, Y. (2022). Kepastian hukum sertifikat hak milik atas tanah atas terbitnya surat keterangan tanah pada objek tanah yang sama. Jurnal Hukum Notaris, Banjarmasin.
Salim, A. (2019). Penyelesaian sengketa hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik dengan adanya penerbitan sertifikat ganda. Tinjauan Hukum Jurnal USM, Medan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Pengadilan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Daerah dan Kebijakan Lokal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amara Thalia, Bima Janggo Bintoro, Gerrald Jovan Esfandiary, Muhammad Rizal Aji Bahtiar, Siti Lailatul Qomariyah, Farahdinny Siswajanthy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.