Tinjauan Hukum Atas Penyalahgunaan Ulasan Konsumen (Fake Reviews) Dalam Platform Perdagangan Elektronik

Authors

  • Sutrisno Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1519

Abstract

Fenomena ulasan konsumen palsu (fake reviews) dalam platform perdagangan elektronik semakin marak dan menimbulkan dampak merugikan bagi konsumen, pelaku usaha yang jujur, dan integritas sistem perdagangan digital. Ulasan palsu digunakan untuk menaikkan peringkat produk, membentuk opini konsumen secara tidak objektif, serta sebagai strategi manipulatif dalam persaingan bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dari praktik fake reviews di e-commerce Indonesia, serta menelaah perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan, doktrin hukum, dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik fake reviews termasuk dalam tindakan tidak jujur, menyesatkan, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum masih lemah dalam aspek penegakan dan tanggung jawab platform. Diperlukan regulasi lebih tegas dan peningkatan pengawasan untuk menjamin hak-hak konsumen di era perdagangan digital.

References

Daryono. (2020). Hukum perlindungan konsumen di era digital. Jakarta: Prenadamedia Group.

Federal Trade Commission. (2021). Bringing dark patterns to light [Laporan resmi]. https://www.ftc.gov

OECD. (2022). Online consumer reviews: Trends, issues and good practices (OECD Digital Economy Papers No. 324). Paris: OECD Publishing.

Usman, R. (2013). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Downloads

Published

2025-06-25

How to Cite

Sutrisno. (2025). Tinjauan Hukum Atas Penyalahgunaan Ulasan Konsumen (Fake Reviews) Dalam Platform Perdagangan Elektronik. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1740–1749. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1519

Issue

Section

Articles