Pertanggungjawaban Dropshipper Terhadap Tadlis Yang Dilakukan Supplier Dalam Transaksi Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah

Authors

  • Sopwa Kamila Hukum Ekonomi Syari’ah, Universitas Hasyim Asy’ari
  • Syai'in Hukum Ekonomi Syari’ah, Universitas Hasyim Asy’ari

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1516

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya model bisnis digital seperti dropshipping, yang memungkinkan transaksi jual beli tanpa stok barang secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban dropshipper terhadap praktik tadlis yang dilakukan oleh supplier dalam sistem dropshipping, serta meninjau kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Fokus utama kajian adalah sejauh mana tanggung jawab dropshipper dapat ditegakkan dalam mewujudkan transaksi yang adil, jujur, dan sah secara hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan pendekatan induktif-deskriptif untuk mengevaluasi praktik tanggung jawab dropshipper dalam menghadapi kasus tadlis dalam transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yukha Media dan Gaza Bookstore menerapkan pola pertanggungjawaban pasif, yaitu hanya memediasi antara konsumen dan supplier tanpa menyelesaikan langsung keluhan konsumen. Sementara itu, Maktabah Ar-Rohim menunjukkan sikap proaktif dengan mengganti barang atau mengembalikan dana kepada konsumen, meskipun kerugian berasal dari supplier. Sikap ini menunjukkan penerapan prinsip al-amanah dan al-‘adalah secara lebih konsisten

References

Adiwarman A Karim. (2010). Ekonomi Mikro Islami . RajawaliPers.

Ahmad Sofwan Fauzi. (2017). Transaksi Jual-Beli Terlarang; Ghisy atau Tadlis Kualitas. Mizan:JournalOfIslamic, 1(2).

Heri Sudarsono. (2003). Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Ekonesia.

Husein Umar. (1996). Metode Penelitin Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis . PTRajaGrafindoPersada.

Imanudi, R., Ibn, U., & Bogor, K. (2019). Jual Beli Online Menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Perspektif Hukum Islam. https://doi.org/https://doi.org/10.25134/ijsm.v2i1.1857

Moh. Mufid. (2018). Maqashid Ekonomi Syariah. EmpatduaMedia.

Moh. Mufid. (2019). Kaidah Fikih Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: Pendekatan Tematis dan Praktis . Kencana-PrenadaMediaGroup.

Moh. Mufid. (2021). Filsafat Hukum Ekonomi Syari’ah. Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum . MataramUniversityPress.

Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum . Kencana.

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Kamila, S., & Syai’in. (2025). Pertanggungjawaban Dropshipper Terhadap Tadlis Yang Dilakukan Supplier Dalam Transaksi Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1711–1720. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1516

Issue

Section

Articles