Praktik Pembulatan Harga Oleh Kurir J&T Express Drop Point Diwek Pada Sistem Pembayaran Cash On Delivery Dalam Jual Beli Online Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1515Abstract
Di tengah pertumbuhan transaksi jual beli online, sistem pembayaran cash on delivery (COD) semakin populer karena dianggap praktis dan menguntungkan konsumen. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya pembulatan harga secara sepihak oleh kurir J&T Express Drop Point Diwek di Desa Cukir, Kabupaten Jombang, yang memicu ketidakpuasan dan potensi kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembulatan harga dalam sistem COD dan meninjaunya dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembulatan harga terjadi karena keterbatasan uang pecahan serta alasan efisiensi waktu pengantaran, dan seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan kepada konsumen. Dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, praktik ini memenuhi prinsip kebebasan, kebolehan bertransaksi, dan kemudahan, tetapi melanggar prinsip ketuhanan, keadilan, dan amanah. Implikasinya, praktik pembulatan dapat dibenarkan apabila dilakukan secara transparan dan atas persetujuan konsumen, tetapi menjadi batil jika dilakukan sepihak
References
Amiruddin, & Asikin, Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Armian, M. S. (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia.
Hamka, Satriani, I., Arman, I. R., & Harmilawati. (2024). Sistem Pembayaran Cash on delivery (COD) Dalam Belanja Online Perspektif Fiqh Muamalah. Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 109–122. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2653
Indonesia, M. P. R. (2013). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.
Kirana, I., & Ayunda, R. (2022). Sistem Belanja Cash on delivery (COD) Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Transaksi Elektronik. Jurnal Surya Kencana Satu:Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 13(1), 71. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20217
M, R. (2006). Kamus Istilah Ekonomi Populer. Gorga Media.
Mufid, M. (2021). Filsafat Hukum Ekonomi Syariah. Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. In Mataram University Press. Mataram University Press.
RI, K. A. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV Penerbit Fajar Mulya.
Sabani, A. (2020). Pembulatan Harga Pada Transaksi Jual Beli di Minimarket. Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 4(1), 40–51. https://doi.org/10.24256/alw.v4i1.1587
Saprida, Umari, Z. F., & Umari, Z. F. (2022). Sosialisasi Jual Beli Online Dalam Tinjauan Hukum Islam Pada Masjid Al-Muchtar Gotong Royong IV Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sako Palembang. Jurnal AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 3(1), 53–64. https://doi.org/10.36908/akm.v3i1.449
Tendiyanto, T., Istiqamah, D. T., & Suwandoko. (2023). Perlindungan Pelaku Usaha Jual Beli Online dengan Sistem Pembayaran Cash on delivery. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 5(1), 39–44.
Umar, H. (n.d.). Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis. PT Raja Grafindo Persada.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosalina Afifah, Norma Fitria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.