Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1513Keywords:
Keadilan, Pancasila, Hukum Nasional, Yuridis-Filosofis, Nilai-Nilai DasarAbstract
Keadilan merupakan salah satu nilai fundamental dalam Pancasila yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan dan implementasi sistem hukum nasional. Namun, dalam praktiknya, sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya merefleksikan nilai-nilai keadilan Pancasila secara konsisten dan menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep keadilan dalam perspektif nilai-nilai Pancasila dan menganalisis relevansi serta implementasinya dalam sistem hukum Indonesia kontemporer. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-filosofis dalam kerangka penelitian hukum normatif, dengan analisis terhadap konsep keadilan tidak hanya sebagai prinsip formal, tetapi juga sebagai ekspresi nilai etis, budaya, dan moral bangsa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dalam Pancasila memiliki sifat holistik dan kontekstual, menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara individu dan masyarakat, serta mengedepankan kemanusiaan dan musyawarah. Implikasinya, diperlukan penguatan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam proses legislasi, penegakan hukum, serta reformasi hukum nasional agar tercipta sistem hukum yang adil, humanis, dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia
References
Cahyalaguna, A. R., & Putri, S. N. R. (2023). Penegakan Hukum yang Berlandaskan Pancasila. Indigenous Knowledge.
Erfandi. (2024). Implementasi Nilai Pancasila dalam Pembangunan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law (Rev. ed.). New Haven: Yale University Press.
Hasan, R., dkk. (2024). Pancasila Sebagai Paradigma Pembentukan UU. journal.stekom.ac.id
Hasan, Z., Putri, F. G., Riani, C. J., & Evandra, A. P. (2024). Penerapan Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum. Perkara.
Ismaya, H., Yulianti, S. I., Khasanah, D., Ningsih, A. A., & Rahayu, Y. S. (2023). Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila terhadap Penyidikan KUHP. Civilia.
Lestari, R., & Saputra, H. (2021). Integrasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Hukum Nasional: Upaya Mengurangi Kesenjangan dan Diskriminasi. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 9(2), 155–170.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2020: Tafsir Konstitusi Berbasis Nilai Pancasila. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
Mutiah, N. I. (2023). Legal Injustice in the Perspective of Pancasila. Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitutionalism.
Nurrohman, N. (2021). Hukum dan Ketidakadilan: Kritik atas Praktik Hukum di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Prawiraharjo, B. S. U. (2023). Implementasi Keseimbangan Monodualistik dalam KUHP 2023. Jurnal Hukum Progresif.
Radbruch, G. (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (B. Litschewski Paulson & S. L. Paulson, Trans.). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041 (Karya asli diterbitkan 1946).
Sujatmiko, B., Jarmoko, M. N., & Alam, S. (2024). Penerapan Kelima Nilai Pancasila dalam Putusan Hakim di Indonesia. Jurnal Civic Hukum.
Sumadi, A. F. (2021). Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi.
Sunaryo, S. (Ed.). (2021). Dimensi keadilan pluralitas. Figshare.
Sutaryo, S. (2020). Pancasila dan Problematika Keadilan Sosial di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wahyudi, J. (2022). Hukum dan Keadilan bagi Kaum Marginal: Studi Kasus di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Yuliandri, Y., Rahman, F., & Ningsih, S. (2023). Transformasi Nilai dalam Sistem Hukum Indonesia: Menimbang Keadilan Substantif di Tengah Dominasi Legal Positivisme. Jurnal Konstitusi dan Hukum Indonesia, 15(1), 25–42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Berliana Aisyah Nur Salwa, Sidik Sunaryo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.