Konsep Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Militer
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1512Keywords:
Restorative Justice, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Peradilan MiliterAbstract
Pendekatan restorative justice menawarkan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, penerapannya dalam sistem peradilan militer, khususnya pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan dan urgensi penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara KDRT oleh anggota militer. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta ditunjang dengan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peradilan umum mulai mengakomodasi prinsip restorative justice, peradilan militer masih menitikberatkan pendekatan represif yang tidak membuka ruang pemulihan sosial. Ketidakhadiran regulasi, kekhawatiran atas pelanggaran disiplin, serta budaya institusional menjadi hambatan utama. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi dan pelatihan khusus untuk membuka jalan bagi penerapan restorative justice secara selektif dalam perkara KDRT di lingkungan militer, guna mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan berimbang
References
Apong Herlina. (2004). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Arief, B. N. (2010). Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Pustaka Magister.
Babinkum TNI, Rekapitulasi Data Pelanggaran Pidana, Disiplin Dan Lalu Lintas per Jenis Pelanggaran TA (2023).
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Staatsblad 1934 No.167., Pub. L. No. 39 (1947).
Prayitno. (2012a). Aplikasi konsep restorative justice dalam peradilan Indonesia. Genta Publishing.
Prayitno. (2012b). Restorative justice untuk peradilan di Indonesia (perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum in concreto). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 409.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum (2020).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, LN Tahun 2014 No. 257, TLN No. 5591, Penjelasan Pasal 8 huruf b. (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, LN Tahun 1997 No.84, TLN No. 3713, Pasal 1 Angka 16, Pub. L. No. 31 (1997).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Setiawan, Sutrisno, Ahmad Jaeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.