Konsepsi Restorative Justice pada Sistem Peradilan Militer Perspektif Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1509Keywords:
Restorative Justice, Sistem Peradilan Militer, Perspektif KeadilanAbstract
Penerapan restorative justice sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana terus berkembang, termasuk dalam konteks peradilan militer yang selama ini identik dengan pendekatan retributif dan struktur hierarkis yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan militer Indonesia, dengan meninjau dari perspektif kepentingan militer, serta regulasi hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua model utama yang dapat diadopsi, yakni victim-offender mediation seperti di Amerika Serikat dan dual track restorative justice sebagaimana diterapkan di Belgia. Di lingkungan militer, penerapan konsep ini dapat dilakukan melalui penguatan hukum disiplin oleh Ankum, penghentian perkara oleh Papera, serta melalui asas pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara ringan. Namun, pelaksanaannya memerlukan payung hukum yang kuat, teknis, dan terintegrasi antara lembaga penegak hukum militer dan Mahkamah Agung
References
Nugroho, M. N., Muhadar, & Muin, A. M. (n.d.). Konsep restoratif justice dalam sistem pemidanaan pada peradilan militer. Jurnal Unhas. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (n.d.). Restorative justice: Cara pandang penyelesaian perkara yang kurang mendapat perhatian. https://www.ditjenpas.go.id/restorative-justice-cara-pandang-penyelesaian-perkara-yang-kurang-mendapat-perhatian
Sianturi, S. R. (2010). Hukum pidana militer di Indonesia (hlm. 9). Jakarta: Babinkum TNI.
Widodo. (n.d.). Diversi dan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia: Urgensi dan implikasinya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, Pasal 6.
Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, LN Tahun 1997 No. 84, TLN No. 3713.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum (hlm. 35). Jakarta: Kencana.
Haryanto, A. P. (2023, September 17). Restoratif justice di lingkungan peradilan militer [Slide presentasi]. Hotel Holiday Inn, Jakarta.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Republik Indonesia. (n.d.). Pasal 5 Nota Kesepakatan Bersama antara KMA, Menkumham, Jaksa Agung dan Kapolri tentang penyesuaian batasan tipiring dan jumlah denda, penerapan acara pemeriksaan cepat serta penerapan keadilan restoratif.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 54 ayat (2).
Agustinus, P. H., & Prastopo. (2020). Paradigma baru hukum disiplin militer (hlm. 18). Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Keizer, N., & Schaffmeister, D. (1990). Beberapa catatan tentang rancangan permulaan 1998 Buku I KUHP baru Indonesia (hlm. 55). Driebergen: Van Inkenburg.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zakiah Rizki Z, Mulyono, Budi Purnomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.