Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Oleh Militer Ditinjau dari Perspektif Hukum Militer dan Hukum Islam

Authors

  • Herianto Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)
  • Ahmad Makbul Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM)

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1503

Keywords:

Kekerasan dalam rumah tangga, prajurit tni, hukum militer, hukum islam

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh prajurit militer merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga mencederai integritas institusi militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap anggota TNI pelaku KDRT ditinjau dari perspektif hukum militer dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota militer yang melakukan KDRT dapat dijatuhi sanksi disiplin dan pidana berdasarkan KUHPM dan UU No. 23 Tahun 2004. Dalam hukum Islam, tindakan kekerasan terhadap istri hanya dibolehkan dalam batas syariat yang sangat ketat dan tidak boleh melukai secara fisik maupun mental. Kajian ini menegaskan bahwa penyelesaian KDRT oleh prajurit TNI memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif agar keadilan substantif dan perlindungan korban dapat diwujudkan secara adil dan manusiawi.

References

Adi, R. (2005). Metode penelitian sosial dan hukum. Jakarta: Granit.

Arikunto, S. (1998). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Edisi revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Babinkum TNI. (2023). Rekapitulasi data pelanggaran pidana, disiplin dan lalu lintas per jenis pelanggaran TA. 2023.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nisa, H. (2018). Gambaran bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan penyintas. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4(2), 57–66. https://doi.org/xxxx (tambahkan jika ada DOI)

Salam, M. F. (2006). Hukum pidana militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Ulfah, R., & Tarmizi, T. (2022). Tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga oleh anggota TNI Kodam Iskandar Muda (Suatu penelitian di wilayah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 6(3), 301–309.

Zafrullah Salim, H. (2025, Juli 18). Wawancara pribadi. Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta.

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Herianto, & Ahmad Makbul. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Oleh Militer Ditinjau dari Perspektif Hukum Militer dan Hukum Islam. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2048–2056. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1503

Issue

Section

Articles