Penegakan Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Perdagangan Bahan Pangan Kadaluwarsa di Pasar Tradisional Kota Jambi

Authors

  • Ridha Kurniawan Fakultas Hukum dan Bisnis, Universitas Adiwangsa
  • Agung Antoro Fakultas Hukum dan Bisnis, Universitas Adiwangsa
  • Agus Irawan Fakultas Hukum dan Bisnis, Universitas Adiwangsa
  • Alendra Fakultas Hukum dan Bisnis, Universitas Adiwangsa
  • M. S Alfarisi Fakultas Hukum dan Bisnis, Universitas Adiwangsa
  • Orid Tatiana Fakultas Hukum dan Bisnis, Universitas Adiwangsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1498

Keywords:

Penegakan Hukum, BPOM, Pangan Kedaluwarsa, Pasar Tradisional

Abstract

Peredaran bahan pangan kedaluwarsa di pasar tradisional Kota Jambi menjadi persoalan serius yang mengancam kesehatan masyarakat dan melanggar hak konsumen atas produk yang aman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam mengatasi peredaran pangan kedaluwarsa. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan, wawancara semi-terstruktur, dan observasi di tiga pasar tradisional utama di Kota Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya regulasi daerah, minimnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran BPOM, serta tekanan ekonomi pada pedagang menjadi faktor penghambat utama. Penegakan hukum cenderung bersifat represif dan belum menyentuh akar permasalahan. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Satgas Pangan Terpadu, revisi Perda No. 5/2018, serta penguatan literasi hukum dan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat

References

BPOM Provinsi Jambi. (2023). Laporan Pengawasan Pangan Pasar Tradisional 2022. Jambi: BPOM.

Fauzi, A. (2019). Dampak Ekonomi dan Kesehatan dari Peredaran Pangan Kadaluarsa. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia

Kurniawan, D., & Sari, R. (2023). Tata Kelola Pangan di Indonesia: Fragmentasi dan Solusi. Yogyakarta: UGM Press.

Kurniawan, R. (2018). Mekanisme Pengawasan Dprd terhadap Penggunaan APBD oleh Pemerintah Daerah dalam Rangka Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Yuridis UNAJA, 1(1), 55-72.

Kurniawan, R., Irawan, A., & Alfarisi, M. S. (2024). Sengketa Administrasi Negara Menilai Kritis Peran Ombudsman Ddlam Penyelesaiannya. The Juris, 8(1), 305-312.

LPEM UI. (2023). Dinamika Pasar Tradisional dan Rantai Pasok Pangan. Jakarta: LPEM Universitas Indonesia

Nurhaliza, T. (2022). Koordinasi Lintas Sektor dalam Pengawasan Pangan Kadaluwarsa. Jurnal Hukum Kesehatan, 5(3), 50–60.

Nurhidayati, S. (2022). "Efektivitas Penegakan Hukum Pangan Kadaluarsa di Pasar Tradisional". Jurnal Ilmu Hukum dan Pembangunan, 12(3), 40-52.

Rahman, H. (2021). Kebijakan Pengawasan Pangan di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Kurniawan, R., Antoro, A., Irawan, A., Alendra, Alfarisi, M. S., & Tatiana, O. (2025). Penegakan Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Perdagangan Bahan Pangan Kadaluwarsa di Pasar Tradisional Kota Jambi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1972–1981. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1498

Issue

Section

Articles